Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara, Melanggar UU ITE
Lelang keperawanan yang sempat disampaikan oleh selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya dinilai melanggar kesusilaan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Lelang keperawanan yang sempat disampaikan oleh selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya dinilai melanggar kesusilaan.
Menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Agus menambahkan, dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020) malam.
"Itu diatur di pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun," tambahnya.
Selain itu, menurut Agus, Sarah juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," terangnya.
Agus pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya.
Baca: Lelang Keperawanan Sarah Keihl Disebut Langgar Norma hingga Tak Pantas Dianggap Candaan
Hal ini lantaran, Agus mengatakan, dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya.
"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.
Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.
Ia pun menegaskan bahwa maaf tidak akan menghapuskan pidana.
"Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan," jelas Agus.
"Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan," sambungnya.
Polisi Dapat Langsung Bertindak
Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum.
Pasalnya, Agus menuturkan, kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.
"Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Agus.
"Jadi polisi bisa bertindak mengenai unsur-unsur itu, dikaji, kemudian bisa ditangkap yang bersangkutan karena itu kejahatan," sambungnya.
Baca: Beredar Chat Sarah Keihl yang Tunjukkan Video Lelang Keperawanan Hanya Settingan, Buat Engagement
Agus mengatakan, tindakan Sarah tersebut bisa ditindak secara hukum karena termasuk penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan niat kejahatan.
"Harus dibaca sebagai niat jahat karena yang bersangkutan tampaknya untuk menaikkan keuntungan material karena menaikkan rating dia," kata Agus.
Selain itu, Agus juga menilai Sarah telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.
Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.
Baca: Beredar Info Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 M Demi Engagement, Begini Reaksi dr Tirta
Ia mengaku khawatir apabila perbuatan seperti yang dilakukan Sarah ini tidak diproses hukum kemudian memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial.
"Saya khawatir kalau yang begini tidak dihukum itu akan memicu orang main-main di media sosial," kata Agus.
"Di medsos semuanya perbuatan baik tapi dipermainkan untuk mencari sensasi, siapa tahu ada keuntungan, niat awalnya baik, membantu korban Covid-19, tapi dengan cara yang sangat buruk," sambungnya.
Klarifikasi Sarah Keihl
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah pernyataan lelang keperawanannya viral, Sarah Keihl akhirnya memberikan klarifikasi.
Awalnya, Sarah Keihl mengungkapkan melalui unggahan akun Instagram pribadinya bahwa ia melelang keperawanannya mulai dari Rp 2 miliar.
Klarifikasi itu kemudian Sarah sampaikan melalui akun Instagramnya, Kamis (21/5/2020) pagi.
Dalam klarifikasinya, Sarah menyatakan postingan yang ia ungggah sebelumnya yang menyatakan ia melelang keperawanannya mulai Rp 2 miliar dengan tujuan donasi untuk Covid-19 merupakan bentuk sindiran atau sarkasme.
Sarah mengatakan, ia mengunggah konten itu sebagai sindiran terhadap masyarakat yang tidak peka terhadap situasi saat ini seperti masih nongkrong di luar.
Selebgram itu pun mengakui, sarkasme yang ia buat keterlaluan.
Ia juga meminta maaf dan tidak bermaksud melecehkan wanita.
Berikut klarifikasi lengkah Sarah sebagaimana dikutip dari akun instagramnya.
"Hallo temen2 maaf udh buat kegaduhan, sebenernya lelang keperawanan itu bentuk sindiran aku terhadap masyarakat yg gak peka sama situasi kayak gini, masih nongkorng dll, aku tujuannya sarkasme/bercanda, ada sebagian org yg bertaruh hal yg plaing penting di hidup mereka.
Tp ternyata sarkas yg aku bikin keterlaluan dan aku memohon maaf sebesar2nya, aku ga bermaksud lelang keperawanan.
Konten yg saya berikan di instagram mmg sarkasme & bercanda, aku harap teman2 mengerti tujuanku walaupun caranya salah.
Ini jd pelajaran untuk aku agar lebih berhati2 memilih kalimat, tdk ada niat pansos bisa di unfollow aja akunku. Terima kasih.
Sekali lagi saya mohon maaf yg sebesar besarnya, saya menerima konsekuensi sosial yg klain berikan, tetapi saya juga manusia saya kaget menerima hate speech yg dilontarkan ke saya, saya mlm ini ga bs tidur dan keluarga saya pun kaget dgn sarkasme yg saya buat dan respon orang2 yg bully saya dan keluarga saya.
Untuk menebus kesalahan saya, saya akan memberikan 1000 sembako dari uang saya pribadi, dan uang itu HALAL, saya tidak pernah menjual diri & harga diri saya."
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Febia Rosada)