FAKTA Kasus Narkoba Dwi Sasono: Diamankan Sejak 26 Mei, Berikut Kronologi hingga Motif Pemakaian
Polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari di rumah Dwi Sasono.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
Polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari di rumah Dwi Sasono.
Pengakuan DS, ia mengkonsumsi ganja dalam satu bulan terakhir sejak munculnya virus corona (covid-19).
Berikut fakta penangkapan Dwi Sasono yang Tribunnews.com himpun.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi.
Polisi menemukan ganja seberat 16 gram dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah DS di kawasan Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa Dwi Sasono telah diamankan sejak Selasa (26/5/2020).
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19
Baca: Usai Antar Pesanan Dwi Sasono, C si Pembawa Ganja Melarikan Diri Kini Diburu Polisi
Pihaknya baru mengungkap kasus ini untuk menjawab kabar simpang siur yang beredar terkait ditangkapnya artis yang berinisial DS.
"Sejak tanggal 26 Mei pukul 20.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seorang public figure inisialnya DS di kediamannya sendiri daerah Pondol Labu Cilandak Jakarta Selatan," kata Yusri Yunus.
Dikatakannya, DS menerima barang tersebut dari seorang berinisial C yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Saat ditangkap pemain di sitkom Tetangga Masa Gitu ini bersikap koperatif dan tidak melawan petugas.
"Tanpa perlawanan, koperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki dan didapat dari inisal C tersebut," terangnya.
Baca: Sosok Dwi Sasono, Perjalanan Karir hingga Kehidupan Pribadi, Kini Ditangkap karena Kasus Narkoba
Motif