Bukan Widi Mulia yang Datang, Sosok Ini Telah Menjenguk Dwi Sasono di Penjara, Siapa?
Sejak ditangkap polisi pada 26 Mei 2020 lalu aktor Dwi Sasono (40) belum juga bertemu istrinya Widi Mulia. Hanya sosok ini yang menjenguknya, siapa?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditangkap polisi pada 26 Mei 2020 lalu aktor Dwi Sasono (40) belum juga bertemu istrinya Widi Mulia. Hanya sosok ini yang menjenguknya, siapa?
Ya, setelahDwi Sasono satu minggu mendekam di penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Widi Mulia belum menjenguk suaminya itu.
Dwi Sasono sudah resmi ditahan oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, setelah dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020) memastikan Widi Mulia belum menjenguk Dwi Sasono.
"Istrinya DS (Widi Mulia), belum datang (membesuk)," kata Vivick Tjangkung.
Baca: Kisah Bripda M Azmi Hadapi Penyerang Polsek Daha Selatan Tanpa Senjata, Ceburkan Diri ke Rawa
Baca: Pasca Penyerangan, Bendera Setengah Tiang Dikibarkan di Kantor Polsek Daha Selatan HSS
Baca: Saksikan Polisi Geledah Rumahnya, Widi Mulia Belum Jenguk Dwi Sasono di Penjara, Mengapa?
Namun demikian, Dwi Sasono sudah bertemu sosok lain selama di penjara. Siapa dia?
Vivick menambahkan bahwa selama sepekan didalam penjara, Dwi Sasono hanya dibesuk oleh sanak keluarganya saja.
"Keluarga yang datang mengunjungi DS sampai detik ini baru iparnya," ucapnya.
Meski begitu, Vivick mengatakan bahwa kondisi Dwi Sasono dalam keadaan baik-baik saja, baik kesehatan fisik dan mentalnya sendiri.
"Terlihat secara mental, psikologi dia (Dwi Sasono) bisa menerima keadaan yang dihadapi saat ini," ujar Vivick Tjangkung.
Baca: Cinta Laura Pesan Kebahagian Melalui Lagu Cloud 9
Baca: Dua Personel Be3 Kuatkan Widi Mulia, Cynthia Lamusu: Usah Kau Lara Sendiri, Nola Ucap Peluk Kenceng
Widi Mulia Masih Berduka
Belum datangnya Widi Mulia menjenguk Dwi Sasono suaminya di penjara juga dibenarkan Muhammad Firdaus, salah satu pengacaranya.
"(Widi Mulia) Belum jenguk (Dwi Sasono)," kata Muhammad Firdaus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Setahu Muhammad Firdaus, Widi Mulia masih berduka setelah mengetahui Dwi Sasono berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Baca: Semangat Personil Be3 untuk Widi Mulia dan Dwi Sasono, Badai Pasti Berlalu, Tabah dan Kuat
"Namanya orang lagi kena musibah, wajar kalau berduka. Tapi yang pasti, Insya Allah segala cobaan ini bisa dihadapi," katanya.
Muhammad Firdaus tidak bisa memastikan kapan personel Be3 itu akan menemui Dwi Sasono di tahanan polisi.
"Nanti yang pasti ada keterangan dari keluarga. Kami hanya mendampingi proses hukumnya saja," ujarnya.
Memilih Ganja Agar Nyenyak Tidur
Saat Dwi Sasono ditangkap, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa alasan Dwi Sasono konsumsi ganja karena sulit tidur.
"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).
Vivick menambahkan, ada efek yang dirasakan oleh suami dari penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu ketika mengonsumsi ganja selama sebulan ini.
"Dia (Dwi Sasono) mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," ucapnya.
Akan tetapi, setelah seminggu tidak konsumsi ganja dan hidup di penjara, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Dwi Sasono sudah bisa menerima kenyataan, bahwa dirinya salah sudah mengonsumsi ganja agar bisa tidur.
"Kondisi DS (Dwi Sasono) di dalam baik dan sehat," ungkapnya.
Vivick Tjangkung menegaskan bahwa langkag Dwi Sasono salah konsumsi ganja, dan atas tindakannya Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Bisa terjerat hukum minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Vivick Tjangkung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.