Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Curhat Sahrul Gunawan soal Pembatalan Ibadah Haji 2020, Ungkap Nasib Bisnis Travel dan Umrahnya

Sahrul Gunawan diketahui punya bisnis agen travel dan umrah. Ibadah Haji 2020 dibatalkan karena Covid-19, bagaimana kelanjutan usahanya?

Editor: Hanang Yuwono
zoom-in Curhat Sahrul Gunawan soal Pembatalan Ibadah Haji 2020, Ungkap Nasib Bisnis Travel dan Umrahnya
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Sahrul Gunawan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -- Aktor Sahrul Gunawan menjadi salah satu pihak yang terdampak kebijakan pembatalan Ibadah Haji Indonesia 2020.

Terlebih Sahrul merupakan pengusaha agen travel Umrah.

Diberitakan TribunSolo.com, sebelumnya pemerintah resmi membatalkan ibadah Haji Indonesia 2020.

881 Calhaj Gagal Berangkat, Kemenag Karanganyar : Niat Jemaah Ikhlas, Tahun Depan Penjadwalan Ulang

Kabar Indriani Eks Istri Sahrul Gunawan, Potretnya yang Cantik saat Lebaran Bareng Anak Tuai Pujian

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah Haji 1441 H dibatalkan, dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).

ILUSTRASI : Jemaah haji Indonesia tengah melaksanakan mabit (bermalam) di Mina dalam pelaksanaan ibadah haji 2019 di Mekkah, Arab Saudi.
ILUSTRASI : Jemaah haji Indonesia tengah melaksanakan mabit (bermalam) di Mina dalam pelaksanaan ibadah haji 2019 di Mekkah, Arab Saudi. (TribunSolo.com/Asep Abdullah)

Keputusan tersebut telah ditetapkan akibat pandemi corona yang terjadi di awal 2020 hingga saat ini.

Terlebih, Fachrul Razi juga menyampaikan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses untuk penyelenggaraan ibadah haji dari negara manapun.

"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," ujar Fachrul Razi, dikutip Tribunnews dari Youtube Kemenag RI.

Berita Rekomendasi

Keputusan pun telah ditetapkan melalui peraturan Kementerian Agama No 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.

Dikutip dari Siaran Pers resmi Kementerian Agama, Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

BACA SELENGKAPNYA ======>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas