10 Hari di Tahanan, Dwi Sasono Terima Kenyataan dan Siap dengan Konsekuensi Hukum
Dwi Sasono terjerat narkoba. Sudah 10 hari ia mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, JAKARTA - Dwi Sasono terjerat narkoba. Sudah 10 hari ia mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.
Selama itu pula Dwi Sasono tidak mengeluhkan apapun terkait kondisi kesehatannya.
Demikian disampaikan Aris Marasabessy, tim kuasa hukum Dwi Sasono, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (5/6/2020).
Baca: Aktivitasnya di Media Sosial Seolah ''Terhubung'' dengan Dwi Sasono, Sepertinya Widi Mulia Kangen
"Keluhan tidak ada kok," kata Aris Marasabessy.
Aris mengatakan Dwi Sasono cukup kuat menerima kenyataan dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Kondisinya juga baik-baik aja," lanjutnya.
Baca: Bagaimana Kondisi Widi Mulia Setelah Dwi Sasono Ditangkap? Ini Kata Cynthia Lamusu dan Surya Saputra
Baca: Dwi Sasono sebagai Kepala Keluarga, Ini Kesan Surya Saputra
Sebab, menurut Aris, suami penyanyi Widi Mulia, itu menyadari bahwa perbuatannya mengonsumsi ganja adalah tindakan yang salah.
"Dia (Dwi) cuma pesan ikuti proses hukum aja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy menegaskan bahwa pihaknya dan tentunya Dwi Sasono, sedang menantikan hasil asesmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Kota Madya Jakarta Selatan.
"Nanti kami akan tanyakan kelanjutan hasil asesmen ini. Doakan aja semoga bisa rehab," ujar Aris Marasabessy.
Baca: Video ''Keke Bukan Boneka'' Dihapus Youtube, Kekeyi Trauma, Anggap Takdirnya Bukan Pencipta Lagu
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 hram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.