Baru Saja Bebas dari Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Kembali Bikin Heboh, Ucapkan Betah di Dalam
Baru saja menghirup udara bebas, YouTuber Ferdian Paleka kembali bikin heboh.Kehebohan ini tatkala Ferdian Paleka mengucapkan betah di dalam.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Baru saja menghirup udara bebas, YouTuber Ferdian Paleka kembali bikin heboh.
Kehebohan ini tatkala Ferdian Paleka yang diketahui ditahan sejak 8 Mei 2020 lalu mengucapkan betah di dalam.
Entah di dalam apa maksudnya, tapi ucapan itu keluar dari mulutnya tak lama usai bebas dari penjara.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka bebas usai para korban prank video sembako berisi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/6/2020).
Namun rupanya Ferdian Paleka seperti tak betah apabila tak membuat sensasi.
Baca: Ferdian Paleka Bebas setelah Korban Cabut Laporan, Pengacara: Perdamaian Sudah Terjadi Sejak 19 Mei
Baca: Digugat Investor, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Punya Itikad Baik dengan Meminta Bukti-bukti
Di media sosial Twitter dan Instagram, viral video terkini Ferdian Paleka.
Ferdian Paleka mengenakan kaos yang sama seperti saat keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.
Ferdian Paleka tampak tak mengindahkan protokol Covid-19, ia tak mengenakan masker selama berada di luar ruangan.
Sambil berdiri di pintu mobil, Ferdian Paleka mengatakan ia lebih betah di dalam penjara.
"Ferdi," panggil suara wanita.
"Gimana di dalem kamu?" tanya wanita lain ke Ferdian Paleka.
"Di dalem saya sangat betah, lebih betah di dalem," kata Ferdian Paleka sambil tertawa.
Baca: Digugat Perdata, Benarkah Ustaz Yusuf Mansur Ingin Damai? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Baca: Deg-degan Hadapi New Normal, Gisella Anastasia Pasrah, Tidak Ada Pilihan Lain
Potret YouTuber Ferdian Paleka Usai Bebas dari Bui, Ngaku Ingin di Rumah Dulu: Campur Aduk Pokoknya
Setelah resmi bebas dari bui, YouTuber Ferdian Paleka membuat pengakuan.
Menggunakan topi dan masker di wajahnya, Ferdian Paleka salah satu pembuat prank sembako sampah ke waria keluar dari Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Baca: Video Klip Lagu Kekeyi Dihapus, Namanya Disebut di Youtube, Ini Penjelasan Rinni Wulandari
Ia dan dua temannya yakni TB Fahdinar dan M Aidil resmi menghirup udara bebas.
Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Dilansir dari TribunJabar, dua rekan Ferdinan Paleka memakai masker dan jaket saat keluar dari bui.
Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
Kasus hukumnya resmi dihentikan karena korban telah mencabut laporannya.
"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di kantornya.
Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.
Sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka membuat pengakuan dan mengutarakan perasaannya.
"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya," kata pria asal Bandung itu.
Ia mengungkap rencananya setelah bebas ingin berdiam diri di rumah dulu.
"Setelah bebas mau di rumah dulu," sambungnya.
"Ke depannya liat nanti aja, kalaupun bikin konten lagi pasti yang lebih positif," akunya.
Kepada korban prank sembako sampahnya 1 Mei lalu, Ferdian mengaku minta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung."
"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul YouTuber Ferdian Paleka Berulah Lagi Usai Bebas dari Penjara, Tertawa Beri Pengakuan Begini,
Penulis: Rr Dewi Kartika H