Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Digugat Perdata, Benarkah Ustaz Yusuf Mansur Ingin Damai? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Digugat Perdata, Benarkah Ustaz Yusuf Mansur Ingin Damai? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ustaz Yusuf Mansur saat menghadiri aksi damai 212 di sekitaran Monumen 

Adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami menggugat Yuzuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka mengaku berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur.

Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur dan menuntut ustaz sebesar Rp 5 M.

Ustad Yusuf Mansur
Ustad Yusuf Mansur (Channel YouTube tvOneNews)

Mediasi Buntu

Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.

Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

Ariel Muchtar menegaskan bahwa Ustaz Yusuf Mansyur tidak pernah menjanjikan untuk hadir di sidang mediasi kemarin.

Ia tak tahu siapa yang mengatakan bahwa ustaz akan hadir kepada penggugat.

"Saya nggak tahu siapa yang menyebutkan (Ustaz Yusuf siap hadir),supaya nggak jadi fitnah. Tapi kalau ada pemberitaan seperti itu ustaz nggak pernah menyanggupi untuk hadir. Tidak pernah menjanjikan untuk hadir saat itu," tegas Ariel Muchtar.

Apa kata pihak penggugat?

"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.

Baca: Perasaan Wijin Saat Gisel Terus Jalin Komunikasi dengan Gading Marten Demi Gempi

Baca: Deg-degan Hadapi New Normal, Gisella Anastasia Pasrah, Tidak Ada Pilihan Lain

Baca: Lia Ladysta Dilaporkan Usai Sebut Mr H Dekat dengan Syahrini, Aisyahrani Bongkar Sosoknya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas