Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituduh Tak Beri Laporan Keuangan dan Uang Kerahiman, Pihak Ustaz Yusuf Mansur Minta Bukti

Pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta 5 orang yang mengaku investornya membuktikan jika memang tak diberi uang kerahiman atau bagi hasil.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituduh Tak Beri Laporan Keuangan dan Uang Kerahiman, Pihak Ustaz Yusuf Mansur Minta Bukti
Channel YouTube tvOneNews
Ustad Yusuf Mansur 

Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberiksn uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.

Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang. Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.

Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.

Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.

"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas