Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dibesuk Widi Mulia, Dwi Sasono Sudah Terlihat Tenang dan Bisa Tersenyum

Aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega karena pengajuan rehabilitasinya disetujui Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dibesuk Widi Mulia, Dwi Sasono Sudah Terlihat Tenang dan Bisa Tersenyum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan watakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua minggu mendekam di penjara, aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega karena pengajuan rehabilitasinya disetujui Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain pengajuan rehabilitasinya disetujui, Dwi Sasono sudah bertemu istri tercinta, penyanyi dan bintang film Widi Mulia di dalam penjara.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di kantornya, Senin (8/6/2020).

Baca: KSP Sebut Wajar Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Menurun di Tengah Pandemi Covid-19

"Istri DS (Dwi Sasono), sudah datang membesuk pada Jumat (5/6/2020) pukul 15.00 WIB," kata Vivick Tjangkung.

Vivick menegaskan kalau pihaknya sama sekali tidak menghalangi Dwi Sasono bertemu dengan Widi Mulia ketika datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami beri kesempatan bertemu dan DS pun sudah terlihat sangat tenang dan tersenyum," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Vivick menganggap kalau kondisi Dwi Sasono tidak sebaik setelah dibesuk Widi Mulia.

Baca: Beranikan Diri Jenguk Dwi Sasono di Penjara, Widi Mulia Akui Perasaannya: Aku Malu

Setelah pertemuan itu terjadi, Vivick Tjangkung menganggap kondisi Dwi Sasono ada sedikit perubahan dalam segi psikologinya.

"Kondisi DS (Dwi Sasono) saat ini dalam tahap yang sangat bagus," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.


Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dwi Sasono Ditangkap di Rumahnya Usai Transaksi Ganja

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas