Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Dibawa ke RSKO, Dwi Sasono Minta Maaf Tak Mau Berkomentar

Dwi Sasono terlihat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Dibawa ke RSKO, Dwi Sasono Minta Maaf Tak Mau Berkomentar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono terlihat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega dam tersenyum, guma menjalani proses hukum dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Sebab, pengajuan prosea rehabilitasi Dwi Sasono disetujui oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan meski mengabulkan proses rehab, Vivick belum bisa memastikan Dwi Sasono dapat hukuman rehabilitasi.

Karena, berkas perkara suami Widi Mulia tetap berjalan.

"Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan," ucapnya.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan kalau pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara Dwi Sasono untuk dikirimkan ke Kejaksaan.

"Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas kedepan yang akan dikirim ke kejaksaan," ujar Vivick Tjangkung.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Widi Mulia dan Dwi Sasono
Widi Mulia dan Dwi Sasono (kolase/instagram)

Kekuatan Widi Mulia Bangkitkan Senyum Dwi Sasono

Setelah dua minggu mendekam di penjara, aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega karena pengajuan rehabilitasinya disetujui Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain pengajuan rehabilitasinya disetujui, Dwi Sasono sudah bertemu istri tercinta, penyanyi dan bintang film Widi Mulia didalam penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di kantornya, Senin (8/6/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas