Dipindahkan ke RSKO, Dwi Sasono Tidak Ditemani Widi Mulia, Kemana Sang Istri?
Setelah dua pekan mendekam di penjara, aktor Dwi Sasono (40) dipindahkan penyidik ke RSKO Cibubur. Tak terlihat Widi Mulia, kemana sang istri?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua pekan mendekam di penjara, aktor Dwi Sasono (40) dipindahkan penyidik ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Tak terlihat Widi Mulia, kemana sang istri?
Dwi Sasono dipindahkan penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur, guna menjalani pengobatan rehabilitasi atas ketergantungannya terhadap ganja.
Dwi Sasono pun dipindahkan ke RSKO Cibubur, Selasa (9/6/2020) pukul 10.20 WIB.
Terlihat Dwi Sasono hanya didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Pantauan Warta Kota, mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan berwarna oranye dan masker, Dwi Sasono tidak mau menjawab pertanyaan awak media.
Dwi Sasono pun terlihat menyatukan kedua telapak tangannya yang berada didepan dada, sebagai tanda permohonan maafnya kepada awak media.
Baca: BREAKING NEWS, Dibawa ke RSKO, Dwi Sasono Minta Maaf Tak Mau Berkomentar
Baca: Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi Paling Lambat 6 Bulan di RSKO Cibubur
Selain itu, Dwi juga tidak terlihat didampingi sang istri, Widi Mulia saat dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan, ke RSKO Cibubur.
Vivick Tjangkung tak bicara soal ketidakhadiran Widi Mulia yang tidak mendampingi Dwi Sasono dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hanya saja menurut informasi yang dihimpun Warta Kota, Widi Mulia menunggu kedatangan Dwi Sasono di RSKO Cibubur.
Baca: Manajer Barry Benarkan Benny Likumahuwa Meninggal Dunia Pagi Ini
Baca: Konflik Krisdayanti, Azriel dan Aurel Dapat Perhatian MKD DPR RI, Diingatkan Tak Umbar ke Publik
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Rehabilitasi 6 Bulan
Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) menjelaskan Dwi Sasono akan menjalani rehabiltasi selama 6 bulan.
"DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 bulan sampai 6 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, " katanya.