Dampingi Dwi Sasono Masuk Rumah Sakit ketergantungan Obat, Widi Mulia: Minta Doa Ya
enyanyi dan bintang film Widi Mulia (41) ikut mendampingi suaminya, aktor Dwi Sasono (40) dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungab Obat (RSKO) Cibubu
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dan bintang film Widi Mulia (41) ikut mendampingi suaminya, aktor Dwi Sasono (40) dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungab Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Widi Mulia tidak menemaninya dari Polres Metro Jakarta Selatan namun menunggu Dwi Sasono di RSKO sejak pagi.
Pantauan Warta Kota, Widi Mulia tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengenakan baju ungu, kacamata, hingga masker, Widi pun turun dari mobilnya dan bergegas masuk kedalam gedung RSKO.
Sementara itu, Dwi Sasono baru diberangkatkan dari Polres Metro Jakarta Selatan menuju RSKO sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca: Widi Mulia Jenguk Sehari Sebelum Suaminya Direhabilitasi, Dwi Sasono Terlihat Sehat Sebelum ke RSKO
Baca: Dapat Ilmu Bermusik Dari Sang Papa, Barry Likumahuwa Bangga Jadi Putra Benny Likumahuwa
Setibanya di RSKO, Widi menyambut kedatangan Dwi Sasono. Ia turut menemani suaminya mengurusi berkas rehabilitasi.
Setelah hampir empat jam di RSKO, personil grup vokal B3 itu keluar dari gedung didampingi dua tim kuasa hukum dan saudaranya.
Widi tak banyak berkomentar soal pemindahan Dwi Sasono ke RSKO.
Baca: Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Berbagi Trik Pakai Masker, Ganti Setiap 4 Jam
Baca: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Terpesona Lihat Ketegaran Widi Mulia Hadapi Kasus Narkoba Dwi Sasono
"Maaf ya," kata Widi Mulia sambil menyatukan kedua telapak tangannya yang berada didepan dadanya.
Widi Mulia juga tak mau berkomentar soal perasaannya ketika ditanyakan soal kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan Dwi Sasono.
"Doain aja ya," ucap Widi Mulia yang langsung masuk kedalam mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.