Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Merek Dagangnya Bermasalah, Pihak Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Buka Gerai Ayam Geprek, Kok Bisa?

menanggapi putusan MA, pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu masih bisa buka dan berjualan seperti biasanya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Merek Dagangnya Bermasalah, Pihak Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Buka Gerai Ayam Geprek, Kok Bisa?
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Jordi Onsu dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik usaha ayam geprek antara Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu, berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung mengabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, atas kasasi yang diajukan oleh pihak Geprek Bensu, milik Jordi dan Ruben Onsu.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan rekonveksi I Am Geprek Bensu dan meminta Dirjen Hak Cipta (Haki) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan enam merek dan logo milik Geprek Bensu.

Baca: Diberitakan Tolak Ajakan Damai Terkait Merek Ayam Geprek Bensu, Jordi Onsu Beri Penjelasan

Baca: Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu Tawarkan Jalan Damai, Sarankan Ini

Pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu yang diwakili oleh Jordi Onsu dan Minola Sebayang, angkat bicara soal putusan MA.

Minola Sebayang, tim kuasa hukum Geprek Bensu mengatakan bahwa ditolaknya gugatan di MA dikarenakan usaha I Am Geprek Bensu lebih dulu mendapatkan sertifikat merek di Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Sehingga, gugatan kita ditolak dan rekonvensi mereka dikabulkan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

BERITA REKOMENDASI

Minola mengatakan bahwa putusan MA ini hanya membatalkan enam sertifikat merek dan logo milik Geprek Bensu dalam kelas 43 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indografis.

"Sementara untuk kelas 43 yakni soal pembukaan restauran dan cafe, kami memiliki delapan sertifikat merek. Jadi kami memiliki dua sertifikat merek yang berisikan tentang font logo tulisan 'Geprek Bensu' dan juga tulisan 'I Am Geprek Bensu' dan logo ayam api," ucapnya.

Tak hanya delapan, rupanya Geprek Bensu memiliki 35 sertifikat termasuk enam sertifikat yang dibatalkan MA yang sudah didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham.

"Sertifikat lainnya ada di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, frenchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restauran, dan tidak semuanya," jelasnya.

Oleh karenanya, Minola menegaskan bahwa menanggapi putusan MA, pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu masih bisa buka dan berjualan seperti biasanya.

"Geprek Bemsu masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43," ungkapnya.

Jika menerima putusan MA dan mengingkrahkan putusan tersebut, Minola menyebutkan bahwa Ruben Onsu dan Jordi Onsu harus mengubah form atau font tulisan papan nama disetiap gerainya.

"Tapi kami anggap tidak ada masalah jika memang harus diubah. Karena pembeli tau, Bensu itu ya milik Ruben Onsu. Tapi saya tegaskan, kami tidak perlu menutup usaha kami," ujar Minola Sebayang.

Jordi Onsu (kanan).
Jordi Onsu (kanan). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Jordi Onsu Bantah Curi Resep

Pemain film dan sinereon Jordi Onsu (27) angkat bicara mengenai tudingan terhadap dirinya dan Ruben Onsu, soal pencurian resep.

Dimana tudingan tersebut adalah Jordi Onsu dan Ruben Onsu dituding mencuri resep dari usaha I Am Geprek Bensu, untuk membuka usaha Geprek Bensu.

Tudingan tersebut muncul dalam sebuah pembahasan kalau Ruben Onsu memasukan satu pekerja dibagian dapur, yang kemudian mencuri resep dari I Am Geprek Bensu.

Jordi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mencuri resep dari pihak I Am Geprek Bensu, yang didirikan oleh temannya, yakni Yangcent dan Stefany Livinus.

"Saya tegaskan bahwa sama sekali saya tidak mencuri resep darisana (I Am Geprek Bensu)," kata Jordi Onsu dalam jumpa persnya di kantor Minola Sebayang, di Palma One, Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Jordi mengatakan bahwa resep membuat ayam geprek itu dibuatnya bersama-sama dengan Yangcent dan juga Stefany.

Sebab, usaha ayam geprek bernama I Am Geprek Bensu adalah usaha bersama antara Jordi Onsi, Yangcent, Stefany Livinus, dan Ruben Onsu.

"Jadi awal mula tuh 17 Maret 2017, kita mencoba bikin resep ditempat usaha makanan milik saudaranya Stefany di Aeon Tangerang. Kita memang janjian, mau membuat resep," ucapnya.

"Nah kita yang ngaduk ayamnya sendiri, itu saya aduk ayamnya sendiri loh. Nah itu saya sendiri eksperimen disitu," tambahnya

Resep tersebut diakui Jordi sudah ditentukan bersama oleh Yangcent dan juga Stefany, dengan bahan dasar yang tertera pada situs online.

"Ya sekarang kan sudah mudah ya lihat di internet mau bikin ayam geprek. Cuman kan balik lagi, tastenya yang beda. Setiap orang yang membuat, pasti rasanya beda walaupun resepnya sama," jelasnya.

Semua jawaban tersebut diakui Jordi Onsu adalah menerangkan kekeliruan yang ada soal pencurian resepnya terhadap usaha I Am Geprek Bensu.

"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada pencurian resep dalam hal ini, sama sekali tidak ada. Apa lagi memasukan karyawan, itu tidak ada sama sekali," ujar Jordi Onsu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas