Pihak I am Geprek Bensu Bantah Nama Benny Sujono Baru Ada 2018, Kuasa Hukum: Aneh, Bukan Ganti Nama
Setelah Jordi Onsu sebut nama Benny Sujono baru ada sejak tahun 2018 lalu, pihak I am Geprek Bensu membantah dan beri klarifikasi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Eddie Kusuma, memberikan klarifikasi terkait kabar nama kliennya yang disebut baru ada di tahun 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020).
Eddie merasa aneh dari penjelasan pihak Jordi Onsu terkait nama kliennya, yakni Benny To.
Baca: Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono
Dijelaskan, Benny merupakan nama asli, sedangkan To adalah marga dari keluarga.
Namun, Nama Benny To kemudian diubah sesuai dengan anjuran dari pemerintah yang tertuang di dalam Keppres Nomor 127 tahun 1967.
Kala itu, semua warga negara Indonesia keturunan harus mengganti nama mereka.
Mereka diharuskan untuk mengganti nama yang memiliki unsur Indonesia.
"Nama Benny To, aneh, To itu marga, Benny itu nama," tutur Eddie.
"Sesuai instruksi presiden tahun 1967 nomor 127 Keppres, semua warga negara Indonesia keturunan harus mengganti nama seperti nama Indonesia," tambahnya.
Kemudian nama orangtua dari Benny Sujono adalah To Bak Cui.
Dan kemudian berubah menjadi Agus Sujono berdasarkan keputusan presiden tersebut.
Baca: Jordi Onsu Bantah Melamar jadi Manajer Operasional di I Am Geprek Bensu, Sebut sebagai Pemilik
Baca: Nama Geprek Bensu akan Tetap Digunakan, Kuasa Hukum Jordi Onsu: Kami Tinggal Turunkan Plang
Nama Agus dijelaskan merupakan nama kecil dari Bak Cui.
Sementara itu marga To berubah menjadi Sujono.
"Nama orangtua dari pada Benny adalah To Bak Cui, menjadi Agus Sujono," terang Eddie.
"Agus adalah nama kecil dari Bak Cui, sedangkan To menjadi Sujono," imbuhnya.
Sehingga, Benny To juga ikut berubah namanya menjadi Benny Sujono sampai sekarang ini.
Eddie pun membantah yang menyebutkan nama Benny Sujono baru ada pada tahun 2018 lalu.
Padahal nyatanya adalah di tahun 2018 itu Benny Sujono mengajukan permohonan dalam penggunaan nama.
Permohonan sudah diajukan sejak 24 April tahun 2017 lalu.
Melalui berbagai persidangan, secara sah segala identitas terkait Benny To berubah menjadi Benny Sujono.
Pihak keluarga Benny Sujono telah menerima persetujuan keputusan tersebut pada 10 Januari 2018.
Perubahan nama tersebut sengaja ditetapkan agar tidak ada kekeliruan dalam identitas Benny Sujono.
Baca: Jordi Onsu Bantah Ambil Resep I am Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Kalau Ada Pencurian, Laporkan Saja
Baca: Jordi Onsu Minta Kasus Merek dengan I Am Geprek Bensu Diselesaikan Damai
"Tentang tahun 2018, nggak ada," jelas Eddie.
"Adanya permohonan dari Benny To supaya nggak keliru identitasnya, mohonnya 24 April 2017."
"Udah disidangkan segala macam, disetujui dan semua sudah beres dikeluarkan 10 Januari 2018," imbuhnya.
Sehingga tidak benar ada kabar yang menyebutkan Benny Sujono baru berubah nama.
Eddie pun menjelaskan, nama Benny Sujono sudah digunakan sejak tahun 1988.
Dalam menjelaskan perihal nama tersebut, Eddie sembari menunjukkan bukti dari penetapan nama Benny Sujono.
Kliennya saat mengajukan permohonan bukan untuk mengganti nama.
Melainkan untuk menyesuaikan terkait penulisan nama dari Benny To menjadi Benny Sujono.
Dalam surat tersebut juga disampaikan setelah keputusan disetujui, Benny To dapat secara lengkap menyebutkan nama yang baru.
Baca: Kuasa Hukum Ruben Onsu Bongkar Alasan Gugat PT Geprek Ayam Benny Sujono: Yang Dikomplain Pihak Kita
"Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki dengan menyesuaikan penulisan nama yang lengkap dari Benny, To menjadi Benny Sujono," ungkap Eddie.
"Bukan ganti nama, nggak ada orang ganti nama."
"Nama dia tahun 1988 sudah Benny Sujono kok ganti nama," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.