Pihak I am Geprek Bensu Bantah Nama Benny Sujono Baru Ada 2018, Kuasa Hukum: Aneh, Bukan Ganti Nama
Setelah Jordi Onsu sebut nama Benny Sujono baru ada sejak tahun 2018 lalu, pihak I am Geprek Bensu membantah dan beri klarifikasi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Eddie Kusuma, memberikan klarifikasi terkait kabar nama kliennya yang disebut baru ada di tahun 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020).
Eddie merasa aneh dari penjelasan pihak Jordi Onsu terkait nama kliennya, yakni Benny To.
Baca: Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono
Dijelaskan, Benny merupakan nama asli, sedangkan To adalah marga dari keluarga.
Namun, Nama Benny To kemudian diubah sesuai dengan anjuran dari pemerintah yang tertuang di dalam Keppres Nomor 127 tahun 1967.
Kala itu, semua warga negara Indonesia keturunan harus mengganti nama mereka.
Mereka diharuskan untuk mengganti nama yang memiliki unsur Indonesia.
"Nama Benny To, aneh, To itu marga, Benny itu nama," tutur Eddie.
"Sesuai instruksi presiden tahun 1967 nomor 127 Keppres, semua warga negara Indonesia keturunan harus mengganti nama seperti nama Indonesia," tambahnya.
Kemudian nama orangtua dari Benny Sujono adalah To Bak Cui.
Dan kemudian berubah menjadi Agus Sujono berdasarkan keputusan presiden tersebut.
Baca: Jordi Onsu Bantah Melamar jadi Manajer Operasional di I Am Geprek Bensu, Sebut sebagai Pemilik
Baca: Nama Geprek Bensu akan Tetap Digunakan, Kuasa Hukum Jordi Onsu: Kami Tinggal Turunkan Plang
Nama Agus dijelaskan merupakan nama kecil dari Bak Cui.
Sementara itu marga To berubah menjadi Sujono.
"Nama orangtua dari pada Benny adalah To Bak Cui, menjadi Agus Sujono," terang Eddie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.