Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kepemilikan Narkoba Lucinta Luna Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan melanjutkan perkara kepemilikan narkotika dan psikotropika Lucinta Luna ke tahap pemeriksaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kepemilikan Narkoba Lucinta Luna Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Lucinta Luna saat hendak menuju Lab BNN, Lido, Bogor, Rabu (12/2/2020)(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan melanjutkan perkara
kepemilikan narkotika dan psikotropika dengan terdakwa Lucinta Luna ke tahap pemeriksaan perkara.

Hal tersebut diputuskan setelah majelis hakim menggelar sidang pembacaan putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/6/2020).

"Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang dijukan Penasehat Hukum terdakwa Lucinta Luna," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Baca: Lucinta Luna Alami Perubahan saat di Penjara, Abash: Kondisi Dia Stabil dan Lebih Religius

Menurut dia, majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Lucinta Luna, karena eksepsi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

Untuk itu, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan perkara.

BERITA REKOMENDASI

"Sidang ditunda Rabu, 24 Juni 2020 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Baca: Tangisan Lucinta Luna yang Terpaksa Rayakan Ulang Tahun Seorang Diri di Dalam Penjara

Sebelumnya, artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.

Baca: Berulangtahun di Penjara, Lucinta Luna Ungkap Keinginannya Sambil Menangis Saat Pacarnya Video Call

Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas