Tunggu Proses Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan, Ini Kabar Terbaru Roy Kiyoshi di RSKO Cibubur
Roy Kiyoshi tetap berada didalam panti rehab Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama menunggu berkas lengkap atau P21.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan berkas perkara kasus dugaan mepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka presenter Roy Kiyoshi.
Polisi bahkan sudah mengirimkan berkas perkara tersebut satu minggu lalu ke Kejaksaan, dan kemudian menunggu pihak Kejaksaan meminta untuk pelimpahan berkas, barang bukti, berikut juga Roy Kiyoshi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan kalau Roy Kiyoshi tetap berada didalam panti rehab Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama menunggu berkas lengkap atau P21.
"Karena memang Roy Kiyoshi ini mengakui kalau dia sakit, jadi dia membutuhkan pengobatan," kata Vivick Tjangkung kepada awak media, Rabu (17/6/2020) malam.
Vivick menegaskan bahwa sebelum berkas P21, pihaknya masih tetap menitipkan Roy ke RSKO untuk menjalani pengobatan.
Baca: Roy Kiyoshi dan Dwi Sasono Sama-sama Dikirim ke RSKO, Apa Kabar Kasus Narkotika Mereka?
Baca: Bingung Mengapa si Babang Tamvan Disukai Banyak Wanita, Andika eks Kangen Band: Gua Ngaca Aja Takut
"Karena proses medisnya ini tiga sampai enam bulan. Jadi kedepan kami juga menunggu hasil pemeriksaannya dan proses rehabilitasi dari Roy," ucapnya.
Vivick menambahkan kalau nantinya RSKO memberikan laporan Roy sudah semakin membaik, pasti akan dikembalikan ke kepolisian dan kembali kedalam penjara.
"Kalau memang sudah membaik ya pasti dikembalikan ke kami dulu dan tentu kembali lagi (ke penjara). Sambil menunggu proses berkas P21," jelasnya.
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses hukum lebih lanjut, jika memang berkas sudah P21.
"Pastinya nanti akan ada informasi lebih lanjut tergantung perkembangan berkas Roy Kiyoshi," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.