7,5 Tahun Mencicil, Anya Dwinov Belum Bisa Menempati Rumahnya, Mengapa?
Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar pada 2016, Anya Dwinov belum pernah menginjakkan kakinya. Mengapa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar pada 2016, Anya Dwinov belum pernah sekalipun menginjakkan kakinya di rumahnya sendiri.
Mengapa bisa demikian?
Kini, presenter Anya Dwinov masih menunggu putusan perkara Peninjauan Kembali yang didaftarkan Alida Baynizar.
Alida Baynizar alias Alida Sitawati Moearsono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 24 Februari 2020.
Peninjauan Kembali dilakukan Alida Baynizar menggugat perdata, salah satunya Anya Dwinov, setelah dianggap tidak transparan ketika melakukan transaksi pembelian rumah seharga Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat, pada 2016.
Satu bulan setelah Alida Baynizar mendaftarkan Peninjauan Kembali itu, Anya Dwinov mendapatkan surat pemberitahuan pada 26 Maret 2020.
Sepekan kemudian, presenter kondang tersebut menyerahkan surat kontra memori Peninjauan Kembali melalui panitera Pengadilan Negeri Bekasi Sahat Hutagalung pada 7 April 2020.
Baca: Ingat Masa Sekolah, Anya Geraldine Sering Batal Puasa di Warteg
Baca: Ridwan Kamil Ungkap Data Virus Corona Kalah dengan Angka Positif Hamil, Ini Trik Sehat untuk Bumil
"Sekarang saya kembali dalam posisi menunggu, menunggu kapan perkara saya ini selesai," kata Anya Dwinov berbincang, Minggu (21/6/2020) malam.
Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar pada 2016, Anya Dwinov belum pernah sekalipun menginjakkan kakinya di rumahnya sendiri.
"Kapan saya bisa merasakan apa yang saya bayarkan selama ini. Kapan saya mendapatkan hak saya," ujar Anya Dwinov.
Saat ini Anya Dwinov belum bisa menempati rumahnya itu karena Alida Baynizar yang terus menempuh upaya hukum hingga Peninjauan Kembali.
"Kasus pembelian rumah saya di JakaSampurna masih berlanjut. Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," ujar Anya Dwinov.
Setiap bulan, Anya Dwinov menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban untuk membayar kredit pemilikan rumah atas rumah tersebut.
"Saya selalu bertanya ke diri sendiri, selama ini saya bayar apa ya," ucap Anya Dwinov.
Menurut Perjanjian Kredit terhadap bank yang mengeluarkan KPR, Anya Dwinov membeli rumah sengketa tersebut.
Berdasarkan sertifikat yang terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, rumah yang berada di Jalan Gaharu II, Jaka Sampurna itu atas nama Anya Dwinov.
"Tapi saya tidak pernah menginjakan kaki dirumah itu," kata Anya Dwinov.
Selama 7,5 tahun terakhir ini, lanjut Anya Dwinov, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis tanpa membayar apapun kepadanya.
"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Seminggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah 'ulang tahun' ke-4 atas berjalannya perkara No 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," kata Anya Dwinov.
Baca: Warga Rasakan Suasana Mencekam Saat Penangkapan John Kei, Suara Tembakan Beruntun Mirip Petasan
Baca: Curhat Ferdian Paleka Usai Keluar Penjara , Jelaskan Soal Video Minta Maaf Seolah Menantang Polisi
Alur Perkara
Perkara jual-beli rumah Anya Dwinov dimulai saat Alida Baynizar menggugatnya ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Majelis hakim pengadilan memutuskan perkara tersebut pada 10 April 2017.
Pada 29 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Hakim Agung di Mahkamah Agung kembali memperkuat semua putusan tersebut pada 18 Desember 2018.
"Posisi saya benar. Gugatan pihak lawan ditolak. Namun saya masih belum bisa mendapatkan hak saya sebagai pemilik rumah tersebut," kata Anya Dwinov.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beli Rumah Rp 2 Miliar Sejak 2016, Mengapa Anya Dwinov Belum Bisa Menempati Rumahnya?,
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko