Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Idrus Marham menyatakan persoalan kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar telah selesai.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan bahwa persoalan kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar telah selesai.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan susunan lengkap kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029.
"yang pertama adalah kita bersyukur kepada Allah bahwa proses-proses organisasi dan politik di Partai Golkar akhirnya selesai. Yang ditandai dengan keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Idrus Marham meminta seluruh kader Golkar untuk bersatu kembali dan tidak lagi mempersoalkan SK tersebut.
Dia mengingatkan pihak yang masih mempertanyakan legalitas kepengurusan Bahlil untuk berdialog langsung dengan DPP Partai Golkar.
"Apabila ada di antara teman-teman keluarga besar Partai Golkar mempertanyakan sesuatu, ada baiknya ke DPP," ujar Idrus.
Idrus mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan terkini kepada Bahlil.
Menurutnya, Bahlil mengimbau seluruh kader untuk fokus membesarkan partai.
"Beliau memberikan penggarisan bahwa kepengurusan sudah selesai dan tugas kita ke depan adalah bagaimana membesarkan Partai," tegasnya.
Baca juga: Tepis Isu Pembatalan SK Pengesahan AD/ART, Golkar: Menyesatkan
Idrus juga menyampaikan bahwa Bahlil terbuka terhadap berbagai kritikan dan masukan dari para kader partai.
Yang terpenting, kata Idrus, kritikan-kritikan tersebut harus Konstruktif untuk membesarkan partai Golkar ke depannya.
Sebelumnya, keputusan Menkumham terkait penetapan kepengurusan Bahlil sempat digugat oleh Ilhamsyah Ainul Mattimu pada 21 Oktober 2024.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta pembatalan SK yang mengesahkan kepengurusan Bahlil.
Namun, pada Rabu (20/11/2024), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan SK baru tentang kepengurusan Partai Golkar 2024-2029 kepada Bahlil. Penyerahan ini sekaligus mencabut SK sementara yang sebelumnya berlaku.
"Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar," kata Supratman di kawasan Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.