Mendekam di Penjara, Zumi Zola Kemungkinan Mediasi dengan Istri Lewat Teleconference
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan membenarkan kabar soal aktor dan politikus Zumi Zola digugat cerai oleh istrinya sendiri, Sherrin Tharia.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan membenarkan kabar soal aktor dan politikus Zumi Zola digugat cerai oleh istrinya sendiri, Sherrin Tharia.
PA Jakarta Selatan lewat Kepala Humas, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan bahwa Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan pada 26 Maret 2020.
"Berkas perkara langsung diterima dan diberikan nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS, dan sudah digelar sidang perdana pada 17 Juni 2020," kata Cece Rukmana Ibrahim ditemui di PA Jakarta Selatan, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Baca: Ada Pertengkaran yang Picu Sherrin Tharia Ngotot Gugat Cerai Meski Zumi Zola Mendekam di Penjara
Baca: Hanya Ingin Cerai dari Zumi Zola, Sang Istri Tak Minta Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini
Cece menambahkan, sidang selanjutnya beragendakan mediasi atau perdamaian antara Sherrin dan Zola.
Hanya saja Pengadilan belum bisa memastikan kapan sidang mediasi itu digelar, karema belum berkoordinasi dengan hakim mediator.
Baca: PA Jakarta Selatan Sebut Zumi Zola Terima dan Ikhlas Istrinya Minta Cerai
"Karena hakim mediatornya yang menentukan," ucapnya.
Hanya saja, ada kemungkinan mediasi atau perdamaian antara Sherrin dan suaminya digelar secara online, karena Zola berada didalam penjara atau Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca: BREAKING NEWS: Masih di Penjara, Zumi Zola Digugat Cerai Istri
"Karena tergugat ada di Bandung maka mediasi itu dilakukan melalu teleconference," ungkapnya.
Cece Rukmana Ibrahim mengatakan bahwa mediasi bisa dilakukan secara langsung, jika Zumi Zola mengurusi berkas cerainya dan mempercayakannya ke tim kuasa hukum dengan memberikan surat kuasa istimewa.
Tak hanya satu sisi saja, Cece Rukmana Ibrahim juga menyebutkan pihak penggugat yakni Sherrin Tharia juga harus memberikan surat kuasa istimewa ke tim kuasa hukimnya.
"Kalau memang menginginkan mediasi itu maksimal, lebih baik langsung bicara yang dipimpin oleh mediator," ujar Cece Rukmana Ibrahim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.