Buka Suara Soal Nyanyi di Acara Khitanan, Rhoma Irama : Saya Didaulat Tuan Rumah dan Masyarakat
Rhoma Irama bicara saol aksinya menyanyi dalam acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020).
Editor: Anita K Wardhani
Rhoma Irama diancam akan diproses hukum oleh Ade Yasin karena dianggap menyebabkan terjadinya kerumunan di kawasan Kabupaten Bogor Minggu 28 Juni 2020 kemarin.
Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.
Sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.
Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.
Baca: Bikin Video Soal Batalkan Konser, Mengapa Rhoma Irama Tetap Manggung di Acara Khitanan?
Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.
adahal, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sebelumnya sudah melarang rencana konser dan meminta Rhoma Irama dan Soneta memundurkan rencana manggung.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.
Ini mengingat Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.