Kabar Terbaru Zumi Zola dan Sherrin Tharia, Mediasi Pakai Surat Kuasa Istimewa, Ini Hasilnya
Sidang mediasi perceraian Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Sherrin Tharia berjalan lancar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai kabar gugat cerai menghebohkan, ini kabar terbaru rumahtangga Zumi Zola dan Sherrin Tharia.
Sidang mediasi perceraian Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Sherrin Tharia berjalan lancar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Nggak (alot), berjalan lancar, karena kuasa hukum kedua belah pihak sudah mempersiapkan semuanya. Jadi sampai kesini tinggal nyari kesimpulan terakhir," tutur Kadi selaku mediator non hakim saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2020).
Keduanya sama-sama tak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan hanya di wakilkan oleh kuasa hukum masing-mssing.
Baca: Dulu Nangis, Malu Gagal Dinikahi, Kini Nasib Ayu Dewi Berbanding Terbalik dengan Zumi Zola
Baca: Namanya Kembali Diingat Saat Zumi Zola Digugat Cerai Sherrin Tharia, Ayu Dewi: Cukup Dibaca Aja
"Jadi kalau yang dimediasi adalah yang bersangkutan langsung harusnya, kalau tidak bisa boleh melalui kuasa hukum asal ada sirat kuasa istimewa," katanya.
"Zumi zola kan nggak bisa hadir (karena di penjara) jadi dia pakai kuasa hukum dengan kuasa istimewa, istrinya juga nggak, yang ada tadi kuasa hukum kedua belah pihak ya dengan itu tadi surat kuasa istimewa," terangnya.
Kadi menuturkan mediasi berjalan lancar karena kedua belah pihak bisa ditengai dan menemui beberapa kesepakatan.
Kesepakatan yang sempat dibahas diantaranya adalah urusan hak asuh anak dan biaya untuk nafkah anak-anak.
"Nah tadi ternyata mereka bisa ditengahi tapi cerainya tetap, tapi cerainya dengan kesepakatan," ujar Kadi.
"Dan yang ditengahi mengenai hak asuh anak dan biaya untuk anaknya," lanjut Kadi.
Kabar perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia cukup menghebohkan publik.
Pasalnya artis yang sempat menjabat sebagai Gubernur Jambi itu tengah dirundung kasus korupsi dan ditahan di Lapas Sukamiskin.
Sepakat Hak Asuh Pada Sherrin Tharia, Zumi Zola Kebagian Biaya
Zumi Zola dengan Sherrin Tharia membeberkan sudah sepakat perihal hak asuh anak.
Pihak Zumi Zola sudah setuju jika hak asuh anak jatuh kepada Sherrin Tharia setelah nanti kedua belah pihak berpisah.
"Iya, sudah clear (mediasi) buat itu dan tinggal nunggu putusan aja nanti," kata Kadi ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2020).
"Karena tadi sudah di sepakati anak dikasih oleh ibunya dan biaya dari ayahnya," tuturnya.
Selain itu keduanya sudah sepakat perihal nafkah untuk anak-ankanya yang harus dibayarkan oleh Zumi Zola setiap bulannya.
Sidang Teleconfrence
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, menyampaikan sidang cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia, ditunda.
Sedianya, sidang cerai Zumi Zola dan Sherrin dihelat pada Rabu (1/7/2020) ini, secara teleconference.
"Menurut informasi, (sidang) ditunda sampai tanggal 8 (Juli 2020). (Nanti) sistem sidangnya e-litigasi, yaitu sidang online," ucap Cece Rukmana Ibrahim saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7/2020).
Tetapi sayangnya, Cece tidak menjelaskan alasan penundaan sidang ceria Zumi Zola dengan Sherrin Tharia.
Hanya saja, Cece mengatakan untuk agenda sidang cerai selanjutnya adalah jawaban tergugat, yakni Zumi Zola.
"Agendanya kalau enggak salah itu jawaban tergugat," ujar Cece.
Cece berujar, jalannya sidangnya secara onlime bukan karena pandemi Covid-19, melainkan Sherrin Tharia yang menggugat cerai Zumi Zola secara daring.
Baca: Zumi Zola Digugat Cerai Sherrin Tharia, Beredar Video Lama Curahan Hati Ayu Dewi: yang Lalu Udahlah
Baca: Batalkan Pernikahan dengan Ayu Dewi & Digugat Cerai Sherrin Tharia, Ini Perjalanan Cinta Zumi Zola
"Kemudian selanjutnya online, karena pendaftaran perkaranya secara e-court. Kalau dengan secara e-court, maka pihak tergugat harus menjawabnya juga dengan e-court, yaitu dengan online," ungkap Cece.
Dengan begitu, Zumi Zola yang sedang menjalani masa pidana selama enam tahun penjara terkait kasus penerimaan gratifikasi, tak perlu hadir di ruang sidang.