UPDATE Kasus Narkoba yang Menjerat Ridho Ilahi, Hasil Tes Urine Negatif, Ini Alasan Masih Ditahan
Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat bintang Film Televisi (FTV), Ridho Ilahi. Ia masih ditahan meski hasil tes urine negatif, mengapa?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat bintang Film Televisi (FTV), Ridho Ilahi. Ia masih ditahan meski hasil tes urine negatif, mengapa? Ini alasan polisi
Keterangan terbaru dari polisi, hasil tes urine sudah keluar. Ridho dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Padahal, Ridho mengaku pada penyidik bahwa ia baru sepekan lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Bintang FTV ini tetap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan bahwa pemeriksaan urine itu dilakukan Ridho Ilahi pasca-ditangkap Sabtu (27/6/2020) dan hasilnya negatif narkoba.
Namun dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa dia memakai narkoba jenis sabu tiga hari sebelum ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Pengakuan RI, yang bersangkutan telah pakai sabu Rabu pekan lalu sebelum kami tangkap," kata Ronaldo saat konferensi pers Rabu (1/7/2020).
Baca: Polisi Akan Periksa Rumah Produksi dan Lokasi Syuting Tempat Transaksi Ridho Ilahi
Baca: Tak Hanya Bareng Sopir, Bintang FTV Ridho Ilahi Ditangkap Bersama Perempuan, Siapa Dia?
Baca: Setahun Memakai Narkoba, Ridho Ilahi : Saya Menyesal Banget
Ronaldo menjelaskan bahwa Ridho ditetapkan sebagai tersangka meskipun hasil urine dinyatakan negatif.
"Kenapa tetap ditahan? Karena setiap Anda memiliki barang narkoba itu ada pidana, setiap saat Anda membeli ada pidananya juga, dan setiap saat Anda menjual ada pidananya," kata Ronaldo seperti dikutip dari artikel di Wartakotalive (Grup Tribunnews.com) dengan judul Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Alasan,Aktor Ridho Ilahi Tetap Ditahan di Kantor Polisi,
Bersama tiga orang lainnya, Ridho Ilahi kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Jadi kami mengulani lagi prosesnya udah berjalan ada 4 orang yqng saat ini kami tangkap dan keempatnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ronaldo.
Tunggu Hasil Tes Rambut
Akhirnya, Selasa (30/7/2020) Ridho digiring ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menjalani uji rambut.
Sampai saat ini, pihak polisi masih menunggu hasil uji rambut Ridho Ilahi.
"Saat ini masih dilakukan tes rambut dan masih ditunggu hasilnya," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona di Polres Jakbar, Rabu (1/7/2020).
Meski hasil uji rambut belum keluar, Ridho Ilahi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemain FTV Ridho Ilahi dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil tes uji rambut Ridho Ilahi.
Menurut pengakuan Ridho Ilahi kepada polisi, dia sudah menggunakan narkoba itu sejak setahun lalu.
"Alasannya memakai narkoba ialah saat dalam kondisi stres dan tertekan," kata Ronaldo.
Baca: Banyak Artis Sepi Job Lari ke Narkoba, Bucek Depp: Itu Alasan
Baca: Lula Kamal Pernah Sarankan Artis yang Terjerat Narkoba Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
Baca: Tio Pakusadewo Masih Ditahan, Begini Perkembangan Kasus Narkoba yang Kembali Menjeratnya
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pengedar narkoba atau pemasok sabu ke aktor Ridho Ilahi dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Barat.
Total enam klip sabu disita petugas dari penangkapan dua pengedar tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, awalnya jajaran Unit Satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Ilahi.
Penangkapan dilakukan Sabtu (26/7/2020) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap AK yang merupakan rekan Ridho Ilahi yang bekerja di rumah produksi.
Ridho Ilahi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AK.
"Kami pun menangkap AK dan memeriksa handphonenya. Dari handphone AK didapatkan bahwa tersangka memesan sabu dari dua pengedar di Depok, Jawa Barat," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan terhadap dua pengedar tersebut dan menangkapnya di Depok.
Lewat penangkapan dua pengedar itu, polisi mendapatkan enam klip sabu siap edar.
"Sehingga total ada empat tersangka yang kami amankan dari kasus peredaran narkoba kali ini. Dimana satu di antaranya adalah seorang publik figur," kata Audie.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Ridho Ilahi dan ketiga pelaku lainnya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami masih menunggu hasil uji rambut RI di laboratorium forensik Mabes Polri," kata Audie.
Rumah Produksi dan Lokasi Syuting Tempat Transaksi Ridho Ilahi Bakal Diperiksa
Pihak kepolisian kabarnya akan memeriksa rumah produksi dan lokasi tempat Ridho Ilahi syuting.
Sebab, diketahui Ridho melakukan transaksi narkoba di lokasi syuting tempat ia bekerja sebagai artis peran.
"(Transaksi pembelian) Di lokasi syuting. Berapa kalinya yang menyuplai barang ke RI ini masih melakukan pendalaman dari AK (pengedar)" ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ronaldo Maradona Siregar, saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
"Jadi rencana kami akan memanggil dari PH (production house) RI dimana dia (Ridho) bekerja," lanjut Ronaldo.
Diakui Ronaldo tujuan memeriksa PH tempat Ridho bernaung untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai peredaran narkoba dikalangan para publik figur.
"Kami mau mendalami gambaran yang lebih luas tentang bagaimana peredaran ini di kalangan profesi tertentu. Kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mendalami. Karena narkoba pernang untuk kami semua," papar Ronaldo.
"(Memanggil pihak PH) Nanti akan kita lihat waktunya. Kita lihat nanti," tutup Ronaldo.
Sekedar info, Ridho telah diamankan dikediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (27/6/2020) pukul 19.00 WIB.
Atas penangkapan Ridho, pihak Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan barang bukti sabu seberat setengah gram.
(Tribunnews.com/Bayu Indra/Wartakota/: Desy Selviany)