Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gagal Damai, Falcon Pictures Minta 4 Filmnya Dibintangi Sang Aktor, Ini Kata Pihak Jefri Nichol

asus wanprestasi antara bintang film muda Jefri Nichol (21) dengan Falcon Pictures rupanya tak bisa didamaikan, mediasi saat persidangan gagal.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gagal Damai, Falcon Pictures Minta 4 Filmnya Dibintangi Sang Aktor, Ini Kata Pihak Jefri Nichol
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus wanprestasi antara bintang film muda Jefri Nichol (21) dengan Falcon Pictures rupanya tak bisa didamaikan, mediasi saat persidangan gagal.

Falcon Pictures diduga tetap pada keinginannya menuntut ganti rugi kepada tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, ibunda Jefri, dan Baetz Agagon mantan manajemen Jefri.

Baetz Agagon membocorkan satu poin mediasi didalam persidangan yang ia jalankan, bahwa Falcon Pictures menginginkan Jefri Nichol tetap menjalankan proses syuting yang sudah disepakati sebelumnya.

"Sebenarnya mediasnya tidak selesai, karena penggugat (Falcon Pictures) selama mediasi berkali-kali ngebahasnya adalah soal penggugat pengin Jefri main di filmnya," kata Baetz Agagon ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) usai sidang.

Baetz mengatakan bahwa pihak Jefri yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy belum bisa memenuhi keinginan Falcon Pictures.

Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Ya cuma ngatur jadwal aja sih. Kan sekarang mah Jefri Nichol juga sudah tidak sama saya. Karena hal itu lah, sidangnya berlanjut," ucap Baetz Agagon.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri mengatakan bahwa kliennya belum bisa memenuhi poin mediasi dari Falcon Pictures karena belum menemui jadwal yang kosong.

"Kami belum bisa menentukan jadwal Jefri Nichol sendiri karena waktunya belum ada, masih PSBB. Menentukan jadwalnya sulit karena industri filmnya belum berjalan karena PSBB," ungkap Aris Marasabessy.

Aris menambahkan, pria kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 itu harus meminta izin terlebih dahulu oleh tim manajemen yang sekarang, untuk mencari jadwal memenuhi keinginan Falcon Pictures dalam poin mediasinya.

Baca: Mediasi Batal, Masihkah Ada Jalan Jefri Nichol Berdamai dengan Falcon Tanpa Bayar Rp 4,2 Miliar?

Baca: Tak Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Batal Berdamai dengan Falcon Pictutres

"Nah gini saya mau sampaikan ada satu pihak yang punya prioritas pertama. Jadi kami harus koordinasi dulu, pihaknya siapa nanti kami akan sampaikan setelah JPU memberikan jawaan," jelasnya.

"Yang pasti bahwa ada prioritas pertama kita tanya mereka mampu, bisa apa nggak, memberi izin apa nggak, kalau nggak ya sulit," tambahnya.

Lebih lanjut, Aris Marasabessy menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus wanprestasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures secara kekeluargaan.

Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures
Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Intinya perdamaian itu masih bisa dilakukan sebelum putusan bersifat incracht atau berkekuatan hukum tetap," ujar Jefri Nichol.

Sementara itu, sidang kasus wanprestasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2020 dengan agenda pembacaan gugatan.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sekitar Rp 200 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas