Kuasa Hukum Galih Ginanjar Belum Bicara dengan Barbie Kumalasari Soal Banding yang Ditolak
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto membenarkan bahwa banding yang diajukannya di Pengadilan Tinggi Jakarta ditolak.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto membenarkan bahwa banding yang diajukannya di Pengadilan Tinggi Jakarta ditolak.
Ia mengatakan Pengadilan Tinggi memberikan putusan untuk tetap menjatuhkan hukuman pidana seperti hasil dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Galih Ginanjar.
"Jadi gini banding yang kita lakukan itu boleh lah bisa dibilang ditolak, jadi putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 2 tahun 4 bulan," ucap Sugiyarto saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).
Sugiyarto juga menerangkan jika pihaknya belum mengambil salinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Barbie Kumalasari, istri siri Galih Ginanjar pun belum diberitahu perihal penolakan banding kasus ikan asin ini.
"Aku belum ambil salinan, jadi aku belum tahu gimana tulisan. Aku baru dapat bocoran dari teman-temab belum bilang ke mba Kumalasari dan lai-lain," bebernya.
Baca: Usai Upaya Banding Kandas, Galih Ginanjar Kemungkinan Akan Ajukan Kasasi ke MA
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara

Setelah mendengar bandingnya ditolak, Sugiyarto bersama kuasa hukum Galih yang lain akan berkoordinasi menentukan langkah selanjutnya.
"Ya yang pasti kami akan koordinasi dulu, begitupun ke mas Galig Ginanjar, karena segala keputusan itu ada di tagan dia," ucapnya.
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan artis peran Fairuz A Rafiq. Kasus itu dikenal dengan julukan "Ikan Asin".
Baca: Suami Mendekam di Penjara, Barbie Kumalasari Mengaku Kesepian, dan Ingin Menikah Lagi
Baca: Ingin Cerai, Barbie Kumalasari Gak Kuat Sendirian Saat Galih Dipenjara
Bersama dua terdakwa lainnya yakni Pablo Benua dan Rey Utami, ketiganya mendapat julukan "Trio Ikan Asin". Ketiga terdakwa itu sudah dijatuhkan vonis oleh hakim PN Jakarta Selatan, namun vonis ketiganya berbeda.
Pablo Benua dihukum penjara 1 tahun 8 bulan, Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Galih yang paling lama yakni 2 tahun 4 bulan.
Merasa tak terima dengan putusan hakim, pihak Galih pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta keringanan hukuman.