Dugaan Prostitusi Artis HH, R Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput
Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV berinisial HH memasuki babak baru.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV berinisial HH memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan HH.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.
Dalam kasus tersebut, R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Riko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula, saat Minggu (12/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan satu orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.
Dari tersangka R, polisi mendapatkan keterangan, bahwa H dan A sedang berada di dalam kamar.
"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
Selain R, polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai mucikari.
"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta."
"Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu J yang kita duga adalah mucikari yang ada di Jakarta," kata Riko, seperti dilansir Tribun-Medan.com.
Baca: Diduga Terlibat Kasus Prostitusi di Medan: Hana Hanifah Minta Maaf, Tegaskan Statusnya sebagai Saksi
Baca: Polisi Ungkap Fakta Hana Hanifah, 1 Tahun Terlibat Prostitusi, Koleganya di Sejumlah Kota Besar
Dalam kasus ini, R berperan sebagai penjemput H dari Bandara Internasional Kualanamu.
Tak hanya itu, R juga membantu HH selama berada di Medan.
Sementara HH dan A sampai saat ini masih berstatus sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
R Dijanjikan Rp 4 juta
Riko mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan HH dan A.
Ia mengatakan, bahwa R juga dijanjikan uang sekitar Rp 2 juta oleh tersangka J.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," terang Riko.
Baca: Tersandung Dugaan Prostitusi, Manajer Ungkap Kondisi Terkini Hana Hanifah, Baik-baik Aja
Lebih lanjut, Riko menyebutkan, bahwa hubungan HH dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.
"Menurut saksi HH, bahwa J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan, Jakarta," jelasnya.
Kronologi warga Medan booking HH hingga penangkapan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan HH, awalnya dirinya seorang menghubungi seorang mucikari yang berada di Jakarta.
"Yang bersangkutan pengakuan awalnya langsung berkomunikasi dengan temannya yang ada di Jakarta," kata Riko dilansir Tribun-Medan.com.
Selanjutnya, mucikari tersebut menghubungi kaki tangannya yang ada di Medan untuk mencarikan klien yang mau menggunakan jasa HH.
Setelah sepakat, HH langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Medan.
Baca: Hasil Penyelidikan Polisi Terungkap, Muncikari Artis FTV HH Punya Bos, Ini Faktanya
"Kemudian rekannya yang ada di Jakarta, komunikasi dengan rekannya yang ada di Medan, lalu yang bersangkutan dijemput di bandara," jelasnya.
Dari bandara, HH langsung menuju ke sebuah hotel berbintang untuk bertemu pria yang ingin menggunakan jasanya.
Namun, pada Minggu malam, sekira pukul 21.30 WIB, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan mengamankan HH bersama pria yang menggunakan jasanya.
Baca: Kasus Artis HH: Bertemu A Lewat Muncikari di Jakarta, Dibayar Rp 30 Juta untuk Kencan
Yakni, pria berinisial A (35) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Selain itu, turut diamankan pula, R (30), warga Medan, yang merupakan kaki tangan mucikari di Jakarta.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk, Kompas.com/Dewantoro)