Hana Hanifah Belum Bisa Bernapas Lega, Polisi Ungkap Kemungkinan Dirinya Jadi Tersangka
Polisi menyebut status Hana Hanifah yang diketahui sebagai artis FTV sekaligus selebgram tersebut sebagai saksi sekaligus korban perdagangan orang.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Hana Hanifah sudah pulang ke rumah. Ia dijemput pengacara dan keluarganya setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, terkait kasus prostitusi artis.
Polisi menyebut status Hana Hanifah yang diketahui sebagai artis FTV sekaligus selebgram tersebut sebagai saksi sekaligus korban perdagangan orang.
Namun, bukan berarti Hana Hanifah bisa bernapas lega. Sebab, ada kemungkinan ia menjadi tersangka kasus prostitusi artis.
Demikian dikatakan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, seperti dikutip Tribun Medan.
"Mungkin sangat mungkin," tegas Riko, Rabu (15/7/2020).
Riko mengatakan pihak kepolisian saat ini menyelidiki kemungkinan Hana Hanifah menawarkan diri pada pesanan.
Ia juga menyebutkan pihaknya sudah menemukan beberapa bukti chat ke sejumlah orang yang telah menerima transferan.
Meski begitu, Riko mengaku belum berani menyimpulkan hasilnya.
Baca: Hana Hanifah Sering Bertemu Muncikarinya di Senayan, Kini Sosok J Jadi Buron Polisi
Baca: Hana Hanifah Apresiasi Polisi yang Menjaganya
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," ungkap Riko.
"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," bebernya.
Jika sesuai rencana, Hana pulang ke Jakarta pada Rabu siang tadi.
"Iya jika tidak ada halangan hari ini flight ke Jakarta," ungkap manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya, Rabu, dilansir Tribun Medan.
Diketahui, saat ini Hana Hanifah masih berstatus sebagai saksi dan korban perdangan orang.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, R dan J, terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama Hana.
J merupakan fotografer yang berperan sebagai muncikari Hana Hanifah.
Sementara R adalah driver taksi online yang mengurus Hana selama di Medan.
R mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta dari J untuk mengurus Hana.
Muncikari Hana Jadi Buron
Baca: Ngaku Pacarnya Hana Hanifah, Kriss Hatta Gelagapan Disinggung Tarif Prostitusi Artis FTV HH
Baca: TERKINI Kabar Hana Hanifah: Video Hana Menangis hingga Disebut Sudah 1 Tahun Terlibat Prostitusi
Sosok J, muncikari Hana Hanifah, kini menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
J yang berprofesi sebagai fotografer ini diduga masih berada di Jakarta.
"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, dikutip Tribunnews dari Tribun Medan.
Tak hanya J, R yang merupakan driver taksi online juga ditetapkan sebagai tersangka.
R, warga Medan, diduga menjadi anak buah J yang mengurus Hana Hanifah selama berada di Medan.
Dari J, R diketahui mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," terang Riko.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Hana Hanifah, ia dan J sering bertemu di sebuah kafe di wilayah Senayan.
"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di kafe dekat Senayan," terang Riko.
Baca: Hana Hanifah Terlibat Kasus Prostitusi, Kriss Hatta Akui Kecewa hingga Sakit Hati, Memilih Sikap Ini
Baca: Jalin Hubungan, Kriss Hatta Ungkap Kebiasaan Hana Hanifah: Dia Suka Nyetel YouTube Pengajian
Meski begitu, Riko tak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan Hana dan J tersebut.
Terkait kasus prostitusi online, R dan J dijerat Pasal 2 UU Tahun 2007.
Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," beber Riko.
Hana Hanifah Tergiur Untung Besar
Artis FTV Hana Hanifah diketahui terjun ke dunia prostitusi online selama satu tahun.
Menurut pengakuan Hana sendiri, ia tergiur keuntungan yang besar sehingga akhirnya memutuskan melakukan prostitusi.
"Dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir Tribun Medan.
"Alasannya karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)