Jadi Tersangka Pidana Perdagangan Orang, R dan J Penjual Hana Hanifah Terancam Hukuman 15 Tahun
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa R dan J dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Hana Hanifah (23) yang digerebek telanjang bersama seorang pria di hotel.
Kedua tersangka tersebut adalah R seorang driver taksi online warga Medan dan J (DPO) seorang fotografer di Ibukota Jakarta.
Keduanya dijerat penyidik dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.
Ancaman untuk keduanya adalah penjara paling lama 15 tahun.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," sebut Riko, Rabu (15/7/2020).
Dalam bunyi pasal tersebut para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp 600 juta.
"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau enerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,"
Tim Satreskrim Polrestabes Medan akan segera memburu bos muncikari kasus Prostitusi Online Hana Hanifah berinisial J yang tengah DPO.
Polisi juga tengah menetapkan R (35) sebagai tersangka karena disangkakan menjadi kaki tangan muncikari J untuk mengurusi Hana selama di Medan.
Riko menyebutkan bahwa saat ini pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membekuk muncikari J di Jakarta.
"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," sebutnya.
Riko menyebutkan bahwa J berprofesi sebagai fotografer artis, ini awal pertemuan dirinya dengan Hana.
"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di cafe dekat senayan," sebutnya.
Sementara untuk pelaku J, ia menyebutkan bahwa berprofesi sebagai driver taksi online. "Yang bersangkutan berprofesi sebagai driver taksi online. Jadi dia dijanjikan uang Rp 4 juta untuk menjemput HH dari bandara dan mengurusinya selama di Medan," ungkap Riko.
Meski saat ini berstatus korban perdagangan orang, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa artis Hana Hanifah sangat memiliki peluang besar untuk dijadikan tersangka.
Riko menegaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana menjajakan dirinya kepada pemesan.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin sangat mungkin," tegasnya.
(vic/t r i b u n-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Tersangka Penjual Artis Hana Hanifah Dijerat Pasal Perdagangan Orang, Terancam Pidana 15 Tahun,
Penulis: Victory Arrival Hutauruk