Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Pidana Perdagangan Orang, R dan J Penjual Hana Hanifah Terancam Hukuman 15 Tahun

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa R dan J dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Tersangka Pidana Perdagangan Orang, R dan J Penjual Hana Hanifah Terancam Hukuman 15 Tahun
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Hana Hanifah (23) yang digerebek telanjang bersama seorang pria di hotel.

Kedua tersangka tersebut adalah R seorang driver taksi online warga Medan dan J (DPO) seorang fotografer di Ibukota Jakarta.

Keduanya dijerat penyidik dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.

Ancaman untuk keduanya adalah penjara paling lama 15 tahun.

"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," sebut Riko, Rabu (15/7/2020).

Tersangka R digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV selebgram dan foto model berinisial H (23).
Tersangka R digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV selebgram dan foto model berinisial H (23). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Dalam bunyi pasal tersebut para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp 600 juta.

Berita Rekomendasi

"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau enerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,"

Tim Satreskrim Polrestabes Medan akan segera memburu bos muncikari kasus Prostitusi Online Hana Hanifah berinisial J yang tengah DPO.

Polisi juga tengah menetapkan R (35) sebagai tersangka karena disangkakan menjadi kaki tangan muncikari J untuk mengurusi Hana selama di Medan.

Riko menyebutkan bahwa saat ini pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membekuk muncikari J di Jakarta.

"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," sebutnya.

Riko menyebutkan bahwa J berprofesi sebagai fotografer artis, ini awal pertemuan dirinya dengan Hana.

"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di cafe dekat senayan," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas