Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Pidana Perdagangan Orang, R dan J Penjual Hana Hanifah Terancam Hukuman 15 Tahun

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa R dan J dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Tersangka Pidana Perdagangan Orang, R dan J Penjual Hana Hanifah Terancam Hukuman 15 Tahun
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

Sementara untuk pelaku J, ia menyebutkan bahwa berprofesi sebagai driver taksi online. "Yang bersangkutan berprofesi sebagai driver taksi online. Jadi dia dijanjikan uang Rp 4 juta untuk menjemput HH dari bandara dan mengurusinya selama di Medan," ungkap Riko.

Meski saat ini berstatus korban perdagangan orang, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa artis Hana Hanifah sangat memiliki peluang besar untuk dijadikan tersangka.

Riko menegaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana menjajakan dirinya kepada pemesan.

"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya.

Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.

"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.

Berita Rekomendasi

"Mungkin sangat mungkin," tegasnya.

(vic/t r i b u n-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Tersangka Penjual Artis Hana Hanifah Dijerat Pasal Perdagangan Orang, Terancam Pidana 15 Tahun, 
Penulis: Victory Arrival Hutauruk

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas