Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Trio Ikan Asin: Galih Dicerai Barbie Kumalasari, Pernikahan Pablo & Rey Utami Retak

Rumah tangga Pablo Benua & Rey Utami dikabarkan retak. Galih Ginanjar tak mau diceraikan Barbie Kumalasari.

Penulis: ninda iswara
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Kabar Terbaru Trio Ikan Asin: Galih Dicerai Barbie Kumalasari, Pernikahan Pablo & Rey Utami Retak
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Masih mendekam di balik jeruji besi, trio ikan asin muncul membawa kabar baru.

Nama Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar seolah tenggelam sejak mendekam di penjara.

Kabar mereka pun tak banyak terekspose ke publik.

Seperti yang sempat ramai diberitakan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tersandung kasus pencemaran nama baik.

Mereka bertiga yang dijuluki trio ikan asin ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan di meja hijau.

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar dijatuhi vonis atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Fairuz A Rafiq.

 Galih Ginanjar Menangis Saat Barbie Kumalasari Mantap Minta Pisah: Aku Nikah Siri, Gak Ada Surat

 Mendadak Pablo Benua Curhat di IG, Minta Doa agar Dapat Petunjuk Soal Rumah Tangga dengan Rey Utami

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/Herudin)

Setelah menjalani serangkaian sidang, trio ikan asin akhirnya menerima vonis hukuman.

Berita Rekomendasi

Pada bulan April 2020 lalu, Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Suami Rey Utami, Pablo Benua, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat yakni 2 tahun 4 bulan penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas