Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Tak Dipenjara, Pengacara Sebut Hakim dan Jaksa Objektif

Nikita Mirzani sangat bersyukur atas vonis majelis hakim, atas kasus penganiayaan dalam rumah tangganya dengan sang suami, Dipo Latief.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Tak Dipenjara, Pengacara Sebut Hakim dan Jaksa Objektif
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). 

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Nikita Mirzani vs Dipo Latief
Nikita Mirzani vs Dipo Latief (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.

Nikita Mirzani ungkap kekejaman Dipo Latief kepada Azka, anak sampai trauma
Nikita Mirzani ungkap kekejaman Dipo Latief kepada Azka, anak sampai trauma (kolase instagram @dipoditiro/@nikitamirzanimawardi_17)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas