Mata Nikita Mirzani Langsung Sembab, Nangis Sesenggukan Usai Hakim Jatuhkan Vonis
Tim penasihat hukum Nikita Mirzani kemudian meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.
Editor: Choirul Arifin

Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis yang membuat kedua mata Nikita Mirzani terlihat sembab. Ia menangis, setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Rabu (15/7/2020) kemarin.
Vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara. Dengan catatan selama masa percobaan 12 bulan ke depan, ia tak boleh terlibat kasus pidana.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa."
"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tim penasihat hukum Nikita Mirzani kemudian meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.
Baca: Penampakan Barang Mewah Nikita Mirzani Saat Sidang Vonis, Tas Hermes higga Arloji Rp 2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir. Wanita yang akrab disapa Niki ini langsung menangis usai persidangan, kemudian memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.
Baca: Akhir Drama KDRT Nikita Mirzani Pada Dipo Latief, Menangis Dengar Hakim, Tak Dipenjara
Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.
Air mata Niki terus mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca: Dipo Latief Gelagapan Jawab Pertanyaan, Pengacara Nikita Mirzani: Enggak Mungkin Dua-duanya Benar
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Namun asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi mendalami laporan tersebut.Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.