Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis FTV Inisial 'HH'

Polisi tetapkan dua tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis FTV berinisial HH. Keduanya terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis FTV Inisial 'HH'
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka R digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV selebgram dan foto model berinisial H (23). 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis FTV berinisial HH.

Kedua tersangka tersebut berinisial R dan J, di mana R kini telah diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, R merupakan seorang driver taksi online warga Medan yang berperan sebagai kaki tangan J.

R bertugas mengurusi dan memenuhi kebutuhan HH selama di Medan.

Kepada polisi, R mengaku mendapat imbalan dari J sebanyak Rp 4 juta.

Sementara itu, tersangka kedua, J yang merupakan mucikari HH saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Baca: Mucikari Kasus Prostitusi Hana Hanifah jadi Tersangka, Polisi Buru Seorang Fotografer di Jakarta

Diketahui, J merupakan seorang fotografer di DKI Jakarta yang sering bertemu dengan HH di kafe daerah Senayan.

Berita Rekomendasi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap saudara R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun."

"Yaitu tentang tindak pidana perdaganagn orang," kata Kombes Riko Sunarko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, dalam bunyi pasal tersebut para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp 600 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, meski saat ini HH berstatus sebagai korban perdagangan, Kombes Riko Sunarko meyebut, artis berusia 23 tahun itu juga mungkin bisa menjadi tersangka.

HH akan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti menjajakan dirinya secara langsung kepada pemesan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas