Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis FTV Inisial 'HH'
Polisi tetapkan dua tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis FTV berinisial HH. Keduanya terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa mucikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," jelas Kombes Riko Sunarko dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kombes Riko Sunarko mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini telah menemukan bukti chat HH kepada beberapa orang terkait serta bukti transfer uang.
"Kita menemukan beberapa bukti dia (HH) ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kemi belum berani menyimpulkan," ujarnya.
Mengenai seberapa besar peluang HH menjadi tersangka, Kombes Riko Sunarko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinannya.
Baca: Muncikari Kasus Artis Hana Hanifah adalah J, Fotografer yang Kerap Bertemu di Kafe Kawasan Senayan
Diberitakan sebelumnya, HH digerebek personel Satreskrim Polrestabes Medan pada Minggu (12/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB di sebuah hotel berbintang kawasan Kota Medan.
Saat penggerebekan, ada tiga orang yang ditangkap, yakni HH, tersangka R, dan pengusaha berinisial A yang memesan sang artis.
Adapun saat digerebek, HH sedang dalam kondisi tidak memakai busana.
Sejumlah bukti juga ditemukan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, ponsel genggam, dan kartu ATM.
Pada Selasa (14/07/2020), HH muncul ke publik dan menyampaikan permohonan maafnya kepada orangtua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.
Tak hanya meminta maaf, pemain FTV itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama proses pemeriksaan.
Baca: Kriss Hatta Ungkap Status Hubungannya dengan Hana Hanifah
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Tribun-Medan.com/ Victory Arrival Hutauruk)