Catherine Wilson Mengaku Baru 2 Bulan Konsumsi Narkoba, Polisi Lakukan Tes Rambut
Dalam pemeriksaan, artis Catherine Wilson mengaku baru dua bulan konsumsi sabu, pihak kepolisian lakukan tes rambut untuk mengetahui yang sebenarnya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan artis Catherine Wilson akan melakukan tes rambut.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (18/7/2020).
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, Catherine Wilson melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Baca: Catherine Wilson dan sang Sekuriti Positif Narkoba, Polisi Lakukan Pengejaran terhadap Sosok Ini
Kombes Pol Yusri menerangkan, aktris kelahiran Jakarta itu mengaku baru dua bulang mengonsumsi narkoba.
Diketahui, Catherine Wilson juga ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.
Keduanya telah menggunakan baju tahanan dan hasil urine dinyatakan positif metamfetamin.
"Dari keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," terang Kombes Pol Yusri.
Untuk mengetahui kebenaran terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut.
Dengan tes rambut dapat diketahui secara pasti sejak kapan para pengguna mulai mengonsumsi narkoba.
Baik Catherine Wilson maupun sang sekuriti akan sama-sama mengkuti tes rambut tersebut.
"Rencana akan kita tes rambut dua-duanya untuk mengetahui seberapa lama yang bersangkutan menggunakan barang haram ini nanti akan ketahuan," jelas Kombes Pol Yusri.
Baca: Catherine Wilson Mengaku Suruh Satpam Beli Sabu Lalu Nyabu Bareng
Baca: Perjalanan Kasus Narkoba Catherine Wilson, Mulai Ditangkap Hingga Resmi Jadi Tersangka
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Yusri mengatakan akan memasukkan sampel rambut keduanya, Sabtu (18/7/2020).
Untuk hasil dari tes rambut biasanya akan keluar dalam dua hingga tiga hari.
Kombes Pol Yusri berharap hasil dari tes rambut dapat segera keluar dan diketahui bersama fakta yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.