Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pesan Vicky Prasetyo ke Pengacara: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri

Vicky Prasetyo sudah dua pekan mendekam di Rutan Salemba, karena jeratan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pesan Vicky Prasetyo ke Pengacara:  Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri
LUTHFI KHAIRUL
Vicky Prasetyo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo sudah dua pekan mendekam di Rutan Salemba, karena jeratan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan kondisi kliennya sehat-sehat saja.

"Kondisinya Alhamdulillah sehat," kata Ramdan Alamsyah ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (21/7/2020).

Ramdan mengatakan kalau Vicky sudah lolos dari tes covid-19 dan saat ini sudah bergabung dengan narapidana lain didalam Rutan Salemba.

"Vicky sudah tidak di ruangan isolasi lagi. Sudah dimasukin ke Rutan umum dan kondisinya sehat," ucapnya.

Baca: Besok Vicky Prasetyo Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Mengenai persidangan, Ramdan mengaku bahwa mantan kekasih Zaskia Gotik itu sudah tau kalau besok akan menjalani sidang.

Berita Rekomendasi

"Sudah tahu dan dia (Vicky) siap-siap aja," ungkapnya.

Ramdan meyakini kalau Vicky akan menghadapi persidangan dalam kasusnya dengan Angel Lelga dengan lapang dada.

"Gua belum ketemu lagi sama Vicky karena belum bisa besuk langsung. Cuma sih memang dia akan hadapi ini semua sampai ke persidangan," jelasnya.

Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera

Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah menegaskan kalau selama didalam penjara, Vicky Prasetyo tidak berpesan apapun. Ia menyampaikan pesan kliennya sebelum masuk bui.

"Intinya, kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Ramdan Alamsyah.

Namun, menurut penelusuran Warta Kota di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor perkara 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas