Didakwa Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi
Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga itu, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Pasal berlapis itu antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca: Jaksa Bacakan Kronologi Rekayasa Penggerebekan Kediaman Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo
Usai mendengarkan dakwaan JPU, pihak Vicky Prasetyo melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Eksepsi saja Pak Ramdan,” ujar Vicky dalam sidang virtual, Rabu.
Baca: Vicky Prasetyo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Hakim
“Baik, berarti kami akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa,” tambah Ramdan Alamsyah.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Vicky Prasetyo.
Eksepsi tersebut nantinya akan disampaikan oleh Vicky pada Rabu (29/7/2020) pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi penggerebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.
Yang mana saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput penggerebekan.
Di samping itu, JPU menyampaikan pada tahun 2018 lalu Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan pencemaran nama baik.
“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020.
Adapun, kasus ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina, Angel pun melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Pelaporan Angel Lelga ini merupakan buntut dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis