Boy William Ungkap Perkenalannya dengan Pelaku Tersangka Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Boy William menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7/2020) atas kasus carding.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peresenter kondang sekaligus aktor, Boy William menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7/2020).
Boy Wiliam diperiksa sekira lima jam atas kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
Usai diperiksa, ditemui di ujung lorong ruangan yang berbatasan langsung dengan Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Boy William melayani tanya jawab awak media.
Sejak pukul 07.00 WIB ia mengaku dicecar sekira 30 pertanyaan yang menguliti dugaan keterlibatannya sebagai artis endorsemen agen travel penyedia tiket murah yang dikelola empat orang pelaku.
"All good. Lumayan banyak, 30 pertanyaan, saya lupa," ujarnya pada awak media.
Ia mengaku pernah menerima satu kali tawaran endorsemen tiket murah yang ditawarkan oleh para pelaku.
Dari tawaran itu, Boy William memperoleh income sebuah voucher tiket gratis penerbangan pulang-pergi ke Paris, dan penginapan hotel.
Baca: Kenali Dua Pelaku, Boy Wiliam Akui Tak Curiga Jasa Tiket Online yang Memintanya Promosi Bermasalah
Baca: Pengakuan Boy William Soal Pemeriksaan Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Sebut Covid-19 Jadi Penghalang
"Kalau nominalnya aku tidak tahu karena aku tidak pernah tahu. Tapi aku menerima jasa tiket itu," jelasnya.
Boy William juga mengaku sama sekali tidak mengetahui jika bisnis travel yang meminta jasa endorsemen kepada dirinya itu, belakangan kemudian bermasalah karena memanfaatkan uang proses carding, hingga berurusan dengan hukum.
"Buat kita mah, lihatnya ada orang punya usaha butuh promosi, ya mari kita kerja sama. Tapi di balik itu kita enggak tahu," tuturnya.
Baca: Setelah Gisel dan Tyas Mirasih, Jedar dan Boy William Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Carding
Baca: Apa Itu Kasus Carding? Yang Menyeret Nama Sejumlah Selebriti Awkarin, Gisel, hingga Tyas Mirasih
Disinggung mengenai kedekatan dengan para pelaku, Boy William mengaku sempat mengenal dua orang pelaku, berinisial S dan M.
Itupun proses kenalannya, saat meeting mengenai tawaran jasa endorsemen.
"Jadi mereka kasih saya jasa untuk terbang. Dari situ kita meeting, kontekan, ya di situ kami kenal," pungkasnya.
Sebelumnya, empat orang petinggi agen travel berakun Instagram (IG); @tiketkekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka bernama Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan.
Mereka diketahui sejak 2019 menjalankan bisnis agen travel, namun memanfaatkan uang hasil membobol kartu kredit (Carding).
Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan dari bisnis lancung itu, sekitar Rp 900 Juta.
Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku belakangan diketahui melibatkan sedikitnya tujuh orang artis sebagai endorsemen, diantaranya:
1) Gisel Anastasya. Diduga menerima sedikitnya Rp 25 Juta untuk biaya tiket penerbangan dua orang kelas bisnis dari Jakarta ke Australia.
2) Jessica Iskandar. Diduga menerima uang senilai empat juta rupiah sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Bali.
3) Tyas Mirasih. Diduga memperoleh fasilitas salah satu kamar penginapan di Marina Singapura Bay dengan senilai lima juta rupiah.
4) Boy William. Diduga menerima uang senilai Rp 75 Juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Paris.
5) Awkarin. Diduga menerima uang senilai tiga juta rupiah sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Singapura.
6) Ruth Stefani. Diduga menerima uang senilai Rp 1.3 Juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Malaysia.
7) Sarah Alana Gibson, artis atau selebgram berwajah imut berpipi chubby yang kabarnya sedang menempuh pendidikan strata satu jurusan hukum di universitas negeri terkemuka di Jakarta.
(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diperiksa 5 Jam, Boy William Dicecar 30 Pertanyaan Kasus Carding, Ungkap Perkenalannya dengan Pelaku,