Hanya Disisakan Rp 3 Juta oleh Tsania Marwa Sebelum Cerai, Atalarik Syach: Brankas Saya Dikosongin
Atalarik Syach membeberkan Tsania Marwa hanya menyisakan uang Rp 3 juta sebelum keduanya bercerai.
Editor: Pravitri Retno W
Hingga kini keduanya masih berseteru di Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus harta gono-gini yang digugat Tsania Marwa.
Baca: Atalarik Syach Buka Pintu Rumah Seluas-luasnya untuk Tsania Marwa Temui Anak Mereka
Baca: Atalarik Syach Sebut Tsania Marwa Telah Memutus Silaturahmi dengan Keluarganya
Gugatan Harta Gono-gini Capai Rp 5 Miliar
Atalarik Syach melalui kuasa hukumnya mengatakan gugatan harta gono-gini Tsania Marwa mencapai Rp 5 miliar.
Angka itu berbeda dari yang pernah diucapkan kuasa hukum Tsania Marwa.
Kala itu ia menyebut kliennya menggugat harta bersama sekitar Rp 3,3 miliar.
"Jadi sebenarnya di dalam gugatan penggugat itu, kan di dalam berita-berita yang dia sampaikan ke media itu kan mencapai Rp 3,3 miliar."
"Tapi faktanya dalam gugatan enggak hanya Rp 3,3 Miliar," tutur Raaf Sanja Halata, kuasa hukum Atalarik Syach, saat ditemui di Pakansari, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2020).
"Di dalam benda tidak bergerak dia sebutkan untuk yang pertama Rp 3,3 miliar kemudian untuk benda tidak bergerak yang kedua itu sekitar Rp1,5 miliar kemudian dia menuntut lagi untuk benda benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung tadi bahkan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar."
"Jadi kalau dibawa langsung total yang dituntut dari penggugat ini mencapai Rp 5 miliar begitu," terangnya.
Sanja menuturkan pihak Atalarik Syach hanya mengakui harta bersama yang belum diberikan kepada Tsania Marwa hanyalah sebuah mobil mewah.
"Tapi kami pertegas dari sini, hanya satu yang kami akui dalam konteks harta bersama atau harta gana gini ini dalam mobil mewah saja begitu," ujarnya.
Baca: Mediasi Gagal, Atalarik Syach Ungkap Tsania Marwa Tak Jujur Soal Harta, Sebut Soal Brankas
Baca: Digugat Harta Gono Gini Tsania Marwa, Atalarik Syach: Hidup Saya Bukan untuk Urus Barang Orang
"Tapi kami menghargai lah dari pihak tergugat tetap bersikeras dan menuntut terkait dengan apa tuntutannya ya silakan dibuktikan saja pada tanggal 19 Agustus 2020 nanti kita lihat nanti bukti-buktinya apa saja yang dibuktikan," lanjut kuasa hukum Atalarik Syach.
Untuk selanjutnya agenda jawaban tergugat hingga replik dan duplik akan digelar secara online.
Baru kemudian di agenda pembuktian pada 19 Agustus 2020 sidang akan digelar di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Berikan Semua Harta Milik Tsania Marwa, Atalarik Syach Mengaku Hanya Disisakan Rp 3 Juta Rupiah" dan "Pihak Atalarik Syach Sebut Gugatan Harta Gono Gini dari Tsania Marwa Capai Rp 5 Miliar"