Ingin Pisah, Barbie Kumalasari Masih Peduli Pada Suami, Urus Berkas Kasasi Agar Galih Ginanjar Bebas
Ditengah isu keretakan pernikahan sirinya, selebritas Barbie Kumalasari seakan masih peduli dengan permasalahan hukum sang suami, Galih Ginanjar.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah isu keretakan pernikahan sirinya, selebritas Barbie Kumalasari seakan masih peduli dengan permasalahan hukum sang suami, pesinetron Galih Ginanjar (32).
Hal itu terlihat ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Didampingi tim kuasa hukum dari Denny Lubis, berkas atau memori kasasi Galih Ginanjar yang diwakili oleh Barbie Kumalasari diterima petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 42/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.
Usai memasukan memori kasasi, wanita yang akrab disapa Kumala itu angkat bicara.
Barbie Kumalasari mengaku, bahwa ia peduli atas masalah hukum Galih dengan Fairuz A Rafiq.
"Ya walaupung pengin pisah, tapi kita tetap baik dan saya tetap urusi Galih lah," kata Barbie Kumalasari.
"Karena bagi aku, pisah bukan akhir dari segalanya," tambahnya.
Menurut Kumalasari, jika memang ia sudah lepas tangan dengan suami sirinya, tidak ada lagi yang mau mengurusi pria kelahiran Garut, 9 April 1988 itu.
"Dari pihak keluarga juga kan udah menyerahkan kepada aku juga, jadi kita harus tetap saling membantulah," ucapnya.
Menurut Kumalasari, putusa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Ikan Asin Galih Ginanjar sangat lah berat, yakni vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Menurut aku putusannya sangat memberatkan jadi harus ada upaya hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Barbie Kumalasari sudah mempertimbangkan dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar dan perlu dilakukan upaya kasasi yang nantinya dikirimkan ke Mahkama Agung.
"Jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," ujar Barbie Kumalasari
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Ajukan Kasasi Agar Bisa Bebas
Baca: Kuasa Hukum Galih Ginanjar Belum Bicara dengan Barbie Kumalasari Soal Banding yang Ditolak
Baca: Jaksa Juga Ajukan Banding, Minta Trio Ikan Asin Dihukum 3 Tahun Penjara, Tapi Ditolak
Banding Ditolak
Diberitakan sebelumnya, upaya banding Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, awal Juli 2020 lalu.
Denny Lubis, kuasa hukum Galoh Ginanjar mengatakan bahwa kliennya mendapatkan informasi tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami dapat infonya dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kami belum menerima salinan berkas putusan Pengadilan Tinggi," ucaonya.
Denny Lubis mengatakan bahwa sebenarnya, bukan banding yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Galih Ginanjar
"Banding kami diterima. Tapi, majelis hakim memutus perkara ini dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
"Artinya, dengan putusan ini, Galih tetap jalani hukiman 2,4 tahun penjara," ujar Denny Lubis.
Baca: Kabar Terbaru Trio Ikan Asin: Galih Dicerai Barbie Kumalasari, Pernikahan Pablo & Rey Utami Retak
Baca: Galih Ginanjar Mendekam di Penjara, Barbie Kumalasari Ingin Cerai: Aku Ada Pasangan Baru
Vonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Sebelum upaya banding, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Agenda peesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) beragendakan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana sati tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga, Galih Ginanjar dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," jelas Majelis Hakim.
Mengenai duduk perkara kasus Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.
Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.
Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.
Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.
Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.