Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ingin Pisah, Barbie Kumalasari Masih Peduli Pada Suami, Urus Berkas Kasasi Agar Galih Ginanjar Bebas

Ditengah isu keretakan pernikahan sirinya, selebritas Barbie Kumalasari seakan masih peduli dengan permasalahan hukum sang suami, Galih Ginanjar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ingin Pisah, Barbie Kumalasari Masih Peduli Pada Suami, Urus Berkas Kasasi Agar Galih Ginanjar Bebas
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah isu keretakan pernikahan sirinya, selebritas Barbie Kumalasari seakan masih peduli dengan permasalahan hukum sang suami, pesinetron Galih Ginanjar (32).

Hal itu terlihat ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Didampingi tim kuasa hukum dari Denny Lubis, berkas atau memori kasasi Galih Ginanjar yang diwakili oleh Barbie Kumalasari diterima petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 42/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.

Usai memasukan memori kasasi, wanita yang akrab disapa Kumala itu angkat bicara.

Barbie Kumalasari mengaku, bahwa ia peduli atas masalah hukum Galih dengan Fairuz A Rafiq.

"Ya walaupung pengin pisah, tapi kita tetap baik dan saya tetap urusi Galih lah," kata Barbie Kumalasari.

BERITA REKOMENDASI

"Karena bagi aku, pisah bukan akhir dari segalanya," tambahnya.

Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar (kanan) didampingi Denny Lubia, tim kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar (kanan) didampingi Denny Lubia, tim kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut Kumalasari, jika memang ia sudah lepas tangan dengan suami sirinya, tidak ada lagi yang mau mengurusi pria kelahiran Garut, 9 April 1988 itu.

"Dari pihak keluarga juga kan udah menyerahkan kepada aku juga, jadi kita harus tetap saling membantulah," ucapnya.

Menurut Kumalasari, putusa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Ikan Asin Galih Ginanjar sangat lah berat, yakni vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Menurut aku putusannya sangat memberatkan jadi harus ada upaya hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Barbie Kumalasari sudah mempertimbangkan dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar dan perlu dilakukan upaya kasasi yang nantinya dikirimkan ke Mahkama Agung.

"Jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," ujar Barbie Kumalasari

Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Ajukan Kasasi Agar Bisa Bebas

Baca: Kuasa Hukum Galih Ginanjar Belum Bicara dengan Barbie Kumalasari Soal Banding yang Ditolak

Baca: Jaksa Juga Ajukan Banding, Minta Trio Ikan Asin Dihukum 3 Tahun Penjara, Tapi Ditolak

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas