Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ingin Pisah, Barbie Kumalasari Masih Peduli Pada Suami, Urus Berkas Kasasi Agar Galih Ginanjar Bebas

Ditengah isu keretakan pernikahan sirinya, selebritas Barbie Kumalasari seakan masih peduli dengan permasalahan hukum sang suami, Galih Ginanjar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ingin Pisah, Barbie Kumalasari Masih Peduli Pada Suami, Urus Berkas Kasasi Agar Galih Ginanjar Bebas
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). 

Banding Ditolak
Diberitakan sebelumnya, upaya banding Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, awal Juli 2020 lalu.

Denny Lubis, kuasa hukum Galoh Ginanjar mengatakan bahwa kliennya mendapatkan informasi tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami dapat infonya dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kami belum menerima salinan berkas putusan Pengadilan Tinggi," ucaonya.

Denny Lubis mengatakan bahwa sebenarnya, bukan banding yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Galih Ginanjar

"Banding kami diterima. Tapi, majelis hakim memutus perkara ini dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

"Artinya, dengan putusan ini, Galih tetap jalani hukiman 2,4 tahun penjara," ujar Denny Lubis.

Baca: Kabar Terbaru Trio Ikan Asin: Galih Dicerai Barbie Kumalasari, Pernikahan Pablo & Rey Utami Retak

Baca: Galih Ginanjar Mendekam di Penjara, Barbie Kumalasari Ingin Cerai: Aku Ada Pasangan Baru

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa.
Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. (kolase/dok Tribunnews.com)

Vonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Berita Rekomendasi

Sebelum upaya banding, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Agenda peesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) beragendakan putusan majelis hakim.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana sati tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga, Galih Ginanjar dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," jelas Majelis Hakim.

Mengenai duduk perkara kasus Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas