Kuasa Hukum Sebut Saipul Jamil Bisa Ajukan Peninjauan Kembali untuk Perkaranya
Sebagai kuasa hukum, Halim Darmawan merasa Saipul Jamil masih bisa menjalani langkah hukum berupa PK atas dua kasus yang menjeratnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai kuasa hukum, Halim Darmawan merasa Saipul Jamil masih bisa menjalani langkah hukum berupa PK atau peninjauan kembali pada dua perkara yang menjeratnya.
Halim Darmawan melihat ada beberapa informasi yang belum jelas, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Saipul Jamil.
"Kalau saya lihat di penerapan dan prosedur ya (mansih janggal). Itu kan bagaimana cara mengambil uangnya, kemudian setelah diambil untuk apa," tutur Halim Darmawan saat ditemui di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
"Karena selama saya bersidang orang yang bicara itu bilang hanya mengambil uang dan surat kuasa, uang itu kemana gatau, uang itu jatuhnya kemana juga gak bisa dibuktikan. Katanya uangnya dilemparin gitu aja, dilemparin gimana kan itu uang," terangnya.
Baca: Apa Kabar Saipul Jamil di Lapas Cipinang? Ini Kata Halim Darmawan, Pengacaranya
Halim mengatakan bahwa saat ini Saipul Jamil masih belum menghubunginya terkait pengajuan PK.
Namun, ia berharap bahwa setelah ia berbicara di depan media, kliennya itu bisa bertindak dan mengambil langkah hukum dibantu keluarganya.
Baca: Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Kalapas Cipinang Beri Penjelasan
"Belum, semoga setelah saya bilng begini dan ada keluarga yang mau bantu dia. Dia bisa panggil saya, dia bisa ketemuin saya," tuturnya.
"Saya akan laksanakan amanat dan permintaan dia, saya akan lakukan PK atas putusan yang terlalu berat bagi dirinya. Setelah saya diberikan kuasa saya akan laksanakan tugas," ujar Halim.
Saipul Jamil masih harus mendekam di Lapas Cipinang karena kasus tindak asusila dan tindak pidana korupsi. Mantan suami Dewi Perssik itu tak berhasil mendapatkan bebas bersyarat karena Covid-19.
Saipul Jamil harus melanjutnya masa hukumannya yang baru berjalan sekira 4 tahun di Lapas Cipinang.