Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Sebut Saipul Jamil Bisa Ajukan Peninjauan Kembali untuk Perkaranya

Sebagai kuasa hukum, Halim Darmawan merasa Saipul Jamil masih bisa menjalani langkah hukum berupa PK atas dua kasus yang menjeratnya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Saipul Jamil Bisa Ajukan Peninjauan Kembali untuk Perkaranya
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Dikabarkan Akan Bebas 2 Bulan Lagi, Saipul Jamil Rencana Akan Segera Menikah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai kuasa hukum, Halim Darmawan merasa Saipul Jamil masih bisa menjalani langkah hukum berupa PK atau peninjauan kembali pada dua perkara yang menjeratnya.

Halim Darmawan melihat ada beberapa informasi yang belum jelas, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Saipul Jamil.

"Kalau saya lihat di penerapan dan prosedur ya (mansih janggal). Itu kan bagaimana cara mengambil uangnya, kemudian setelah diambil untuk apa," tutur Halim Darmawan saat ditemui di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

"Karena selama saya bersidang orang yang bicara itu bilang hanya mengambil uang dan surat kuasa, uang itu kemana gatau, uang itu jatuhnya kemana juga gak bisa dibuktikan. Katanya uangnya dilemparin gitu aja, dilemparin gimana kan itu uang," terangnya.

Baca: Apa Kabar Saipul Jamil di Lapas Cipinang? Ini Kata Halim Darmawan, Pengacaranya

Halim mengatakan bahwa saat ini Saipul Jamil masih belum menghubunginya terkait pengajuan PK.

Halim Darmawan, kuasa hukum Saipul Jamil, baru saja menyelesaikan pendidikan S3nya di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
Halim Darmawan, kuasa hukum Saipul Jamil, baru saja menyelesaikan pendidikan S3nya di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Namun, ia berharap bahwa setelah ia berbicara di depan media, kliennya itu bisa bertindak dan mengambil langkah hukum dibantu keluarganya.

Baca: Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Kalapas Cipinang Beri Penjelasan

Berita Rekomendasi

"Belum, semoga setelah saya bilng begini dan ada keluarga yang mau bantu dia. Dia bisa panggil saya, dia bisa ketemuin saya," tuturnya.

"Saya akan laksanakan amanat dan permintaan dia, saya akan lakukan PK atas putusan yang terlalu berat bagi dirinya. Setelah saya diberikan kuasa saya akan laksanakan tugas," ujar Halim.

Saipul Jamil masih harus mendekam di Lapas Cipinang karena kasus tindak asusila dan tindak pidana korupsi. Mantan suami Dewi Perssik itu tak berhasil mendapatkan bebas bersyarat karena Covid-19.

Saipul Jamil harus melanjutnya masa hukumannya yang baru berjalan sekira 4 tahun di Lapas Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas