Biasanya Digelar Virtual, Siang Ini Lucinta Luna Akan Dihadirkan di Ruang Sidang
Lucinta Luna rencananya akan dihadirkan di ruang sidang sebagai terdakwa kasus narkoba, Rabu (29/7/2020).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak seperti sidang sebelumnya yang digelar virtual, selebgram sensasional Lucinta Luna rencananya akan dihadirkan di ruang sidang sebagai terdakwa kasus narkoba, Rabu (29/7/2020).
Majelis hakim berencana meminta keterangan langsung dari Lucinta Luna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Lucinta Luna dihadirkan di pengadilan atas permintaan majelis hakim.
"Hari ini sidang LL dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim memperintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan LL di persidangan," kata Eko Aryanto, Rabu siang.
Persidangan kasus Lucinta Luna akan dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang ini untuk pertama kalinya Lucinta Luna dihadapkan langsung di depan majelis hakim.
Baca: Abash Sebut Lucinta Luna Terlihat Makin Cantik Walau Tak Bisa Perawatan, Terutama Di Bagian Ini
Baca: Abash Lepas Kangen Pada Lucinta Luna dengan Cara Ini
Sebelumnya, karena masih ada pandemi Covid-19, Lucinta Luna hanya mengikuti secara virtual.
Lucinta Luna biasanya dihadirkan lewat video conference setiap persidangan.
Lucinta Luna harus menjalani proses hukum lantaran tersandung kasus narkoba.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan pil riklona di tas Lucinta Luna dan pil ekstasi di tempat sampah apartemennya.
Baca: Tampilan Lucinta Luna Bikin Abash Kaget, Lebih Bersinar Tapi Ada yang Berubah di Tubuh Kekasihnya
Hasil uji rambut menyatakan Lucinta Luna positif menggunakan pil riklona. Namun untuk ekstasi hasilnya negatif.
Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku hanya konsumsi pil riklona dan tidak mengonsumsi ekstasi.
Namun demikian karena kepemilikan narkoba itu Lucinta didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk pil riklona ia didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Majelis Hakim Periksa Terdakwa, Lucinta Luna Akan Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang Siang Ini,
Penulis: Desy Selviany