Lucinta Luna Bantah Miliki Pil Ekstasi Saat Dicecar Jaksa, Mengapa Saat BAP di Kepolisian Mengakui?
Lucinta Luna mengelak dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lucinta Luna mengelak jika esktasi yang ditemukan polisi saat ditangkap adalah miliknya.
Lucinta Luna mengelak dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut terkait kepemilikan pil ekstasi yang ditemukan polisi dari kamar apartemen saat menangkap artis kontroversial itu.
Lucinta Luna jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa melalui virtual dari Rutan Pondok Bambu Rabu (29/7/2020) kemarin.
"Bukan milik saya," jawab Lucinta Luna saat ditanyakan kepemilikan ekstasi dalam sidang lanjutan kasusnya yang digelar virtual dari PN Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020).
Baca: Beredar Foto Berpose di Mobil Mewah, Lucinta Luna Bebas Keluar Masuk Penjara? Ini Kata Sang Kekasih
Baca: Paha Lucinta Luna Terluka, Mengaku Digigiti Tomcat di Rutan Pondok Bambu
Mendengar jawaban itu, JPU kemudian mencecar sudah berapa kali Lucinta Luna mengonsumsi pil ekstasi.
Lucinta Luna lantas mengaku sudah tiga kali mengonsumsi ekstasi, dimana terakhir kali dia mengaku mengomsumsinya sebanyak 1,5 butir jenis SpongeBob pada November 2019 di Malaysia.
"(Terakhir) November tahun lalu 2019. Yang kedua satu tahunnya lagi tahun 2018, yang ketiga 2018," jawab Lucinta tentang pemakaian ekstasi yang pernah dilakukannya.
Karenanya, terkait pil ekstasi yang ditemukan polisi, Lucinta Luna bersikeras bukanlah miliknya.
Sementara itu, saat ditanyakan mengapa di BAP Lucinta Luna mengakui kepemilikan barang haram itu, Lucinta Luna mengaku dalam keadaan tertekan.
"Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," ungkap Lucinta Luna.
Diketahui Lucinta Luna didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringkankan dari kuasa hukum terdakwa.