Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nasib Dua Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS, Polisi Kenakan Pasal Perdagangan Orang

Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua mucikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nasib Dua Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS, Polisi Kenakan Pasal Perdagangan Orang
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Suasana ruang pemeriksaan Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). Di sinilah artis VS dan dua terduga muncikari menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua mucikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua mucikari tersebut yakni MAZ dan MN. Keduanya diamankan di luar hotel bintang empat dimana praktik prostitusi itu disepakati.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya memfokuskan pada pembuktian TPPO yang dilakukan oleh kedua mucikari tersebut.

"Sampai saat ini kami persangkakan kedua terduga muncikari itu dengan TPPO atau trafficking," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Baca: Artis VS & 2 Diduga Muncikari Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Online, Polisi Sita Uang Rp 30 juta

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Baca: Artis VS Didatangi Kuasa Hukum, Begini Kondisinya Usai Diperiksa atas Kasus Dugaan Prostitusi

Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA)

Kedua terduga muncikari itu dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan bagi artis VS dan pemesan berinisial S, Yan Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami untuk memastikan tindak pidana yang telah mereka lakukan.

Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

Berita Rekomendasi

Artis FTV ini diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Teguh Margono, kuasa hukum artis VS tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020)
Teguh Margono, kuasa hukum artis VS tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Didatangi Kuasa Hukum

Artis VS yang merupakan artis FTV dan penyanyi didatangi Kuasa Hukumnya. Ada kabar terbaru apa?

Sang Kuasa Hukum mengatakan VS dalam kondisi sehat meski sehari semalam diperiksa aparat.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum VS, Teguh Margono dari LM Law Office, Jakarta.

Teguh datang ke Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) pagi untuk mendampingi artis VS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas