Tes Urine Muncikari yang Tawarkan Vernita Syabilla Positif Sabu dan Ekstasi
Salah satu muncikari yang menawarkan artis Vernita Syabilla ternyata sempat mengonsumsi narkoba sebelum diamankan.
Editor: Anita K Wardhani
Sebelum Vernita Syabilla menemui pemesan, terus Pandra, kedua muncikari itu tiba terlebih dahulu di hotel.
"Muncikari menawarkan jasa prostitusi ini melalui handphone, dan penikmat jasa wajib mentransfer uang muka dan juga menyiapkan akomodasi serta penginapan sesuai dengan kesepakatan," bebernya.
Pandra menegaskan, ungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim khusus PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
2 Muncikari Tersangka
Polresta Bandar Lampung menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla.
Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.
Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.
Didampingi Kuasa Hukum
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Teguh Margono selaku kuasa hukum Vernita Syabilla sudah tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis sekira pukul 09.30 WIB.
Teguh mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melihat kondisi terakhir Vernita Syabilla.