Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vernita Syabilla Minta Maaf Hingga Singgung Soal Kondom

Vernita Syabilla mengucapkan kata maaf pada keluargaa atas penangkapannya di salah satu Hotel Berbintang di Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vernita Syabilla Minta Maaf Hingga Singgung Soal Kondom
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

Teguh mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melihat kondisi terakhir Vernita Syabilla.

"Kami ke sini untuk melihat kondisi terakhir VS dan akan kami dampingi sampai tuntas," ujarnya.

Menurut Teguh, saat berkomunikasi terakhir, Vernita Syabilla dalam kondisi baik.

Meski demikian, ia ingin memastikan kembali kondisi kliennya.

"Dan dia berpesan kepada mamanya jika dia dalam kondisi sehat. Setelah ini akan saya sampaikan (kondisinya)," tandasnya.

Jadi Saksi, Muncikari Tersangka

Berita Rekomendasi

Vernita saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Wanita 27 tahun itu diamankan pada Selasa (28/7/2020) malam di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Polresta Bandar Lampung akhirnya status hukum atas artis FTV Vernita Syabilla usai ditangkap karena dugaan kasus prostitusi online.

Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sementara Vernita Syabilla jadi saksi.

Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.

"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.

Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas