Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas dari Penjara, Tangis Sandy Tumiwa Pecah: Antara Senang dan Sedih

Artis Sandy Tumiwa dinyatakan bebas permanen setelah dirinya terjerat kasus narkoba pada 2019 dan divonis 4 Tahun penjara.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bebas dari Penjara, Tangis Sandy Tumiwa Pecah: Antara Senang dan Sedih
Daniel Ahmad/Grid.ID
Sandy Tumiwa saat ditemui tim Grid.ID di jumpa pers kebebasannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, (30/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandy Tumiwa dinyatakan bebas permanen setelah dirinya terjerat kasus narkoba pada 2019 dan divonis 4 Tahun penjara.

Bebas murni dengan masa hukuman 1,5 tahun, Sandy keluar lebih cepat karena kasasi kuasa hukum ke Mahkamah Agung dikabulkan.

Kembali menghirup udara bebas dengan lebih cepat, tangis mantan Tessa Kaunang ini tak bisa terbendung.

“Antara senang dan sedih,” kata Sandy yang tak bisa berkata-kata saat ditemui tim Grid.ID di jumpa pers kebebasannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (30/7/2020).

Baca: Sang Bunda 5 Kali ke Rumah Sakit Sebelum Meninggal, Keluarga Menuding karena Pikirkan Sandy Tumiwa

Sandy Tumiwa saat ditemui tim Grid.ID di jumpa pers kebebasannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, (30/7/2020).
Sandy Tumiwa saat ditemui tim Grid.ID di jumpa pers kebebasannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, (30/7/2020). (Daniel Ahmad/Grid.ID)

Tak bisa berkata-kata, puji syukur Sandy panjatkan pada yang kuasa.

“Saya gak bisa mgomong apa-apa. Saya gak bisa ngomong,” ungkapnya.

 “Yang jelas saya berterima kasih sama Tuhan yang Maha Esa yang sudah menolong saya,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Tak ingin berbicara banyak, Sandy hanya fokus untuk menjadi pribadi yang lebih baik

“Dan sekarang ya gak tahu saya mau bicara seperti apa lagi, Sekarang banyak yang saya harus benahi dan lebih baik ke depan,” ungkapnya.

Sang kuasa hukum, Andre Nusi pun memberberkan proses pembebasan Sandy.

“Saya sebagai kuasa hukum Sandy Tumiwa memberikan informasi bahwa Sandy hari ini bebas. Dengan putusan mahkamah agung mengabulkan kasasi kami yaitu menjadi 1 tahun 6 bulan,” kata Andre.

“Yang putusan PN mengatakan bahwa sandy divonis 4 tahun sehingga saya mengajukan tingkat banding dan kasasi dan berhasil,” tambahnya.

“Mahkamah Agung memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga pada hari ini sandi bebas yah dengan program asimilasi dari kemenkumham sehingga menjadi satu tahun lima bulan,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Bebas! Tangis Sandy Tumiwa Pecah: Antara Senang dan Sedih...

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas